Home / Peristiwa / Lawan Arus, 50 Kendaraan Kena Tilang ETLE di Kampung Melayu Jaktim

Lawan Arus, 50 Kendaraan Kena Tilang ETLE di Kampung Melayu Jaktim

Jakarta – Aksi melawan arus lalu lintas masih menjadi pelanggaran umum di kalangan pengendara motor, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta. Terbaru, sebanyak 50 kendaraan bermotor kedapatan melawan arus di sekitar Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur.Pelanggaran ini terekam oleh kamera ETLE Mobile dan langsung ditindak dengan sistem tilang elektronik.”Sudah kita tilang ETLE sampai 50 kendaraan yang melanggar,” kata Kasat Lantas wilayah Jakarta Timur, AKBP Arry S Utomo, Senin siang (16/6/2025). Arry menyampaikan bahwa penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar dan mencegah terjadinya kecelakaan. Dia pun meminta masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku saat berkendara demi menjaga keselamatan.“Hindari pelanggaran apalagi melawan arus akan membahayakan keselamatan pribadi dan pengguna jalan lain,” katanya.Tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sendiri merupakan sistem penegakan hukum yang memanfaatkan teknologi kamera pengawas untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban di jalan raya dan mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.Dengan ETLE, pelanggaran seperti melawan arus, menerobos lampu merah, dan tidak menggunakan helm dapat terdeteksi dengan lebih efisien.Sistem tilang ETLE bekerja melalui serangkaian proses yang terintegrasi, mulai dari deteksi pelanggaran hingga penindakan. Kamera ETLE yang terpasang di berbagai titik strategis akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Rekaman ini kemudian akan dianalisis oleh petugas untuk memastikan validitas pelanggaran tersebut.Setelah validasi, data pelanggaran akan dikirimkan ke pusat data untuk diidentifikasi pemilik kendaraan berdasarkan nomor polisi. Surat konfirmasi pelanggaran kemudian akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar.Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi atas pelanggaran tersebut melalui website resmi ETLE atau datang langsung ke kantor yang ditunjuk.Setelah konfirmasi, pemilik kendaraan wajib membayar denda tilang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti transfer bank, ATM, atau melalui platform pembayaran online.Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pembayaran dalam jangka waktu yang ditentukan, STNK kendaraan dapat diblokir sementara.Sistem ETLE dirancang untuk memantau dan menindak berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi. Beberapa jenis pelanggaran yang umum tertangkap kamera ETLE antara lain melanggar rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan menggunakan ponsel saat berkendara.Penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Dengan adanya ETLE, diharapkan para pengendara akan lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.Selain itu, ETLE juga diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pelanggaran-pelanggaran tersebut.Berikut adalah daftar pelanggaran yang umum ditindak oleh ETLE:Untuk mengetahui apakah kendaraan Anda terkena tilang ETLE, Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui website resmi ETLE yang dikelola oleh kepolisian setempat. Biasanya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan. Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi mengenai status tilang kendaraan Anda.Jika kendaraan Anda terbukti terkena tilang ETLE, Anda akan menerima surat konfirmasi pelanggaran yang berisi informasi mengenai jenis pelanggaran, waktu dan lokasi kejadian, serta besaran denda yang harus dibayarkan. Surat ini juga akan menjelaskan tata cara pembayaran denda tilang, yang biasanya dapat dilakukan melalui transfer bank, ATM, atau platform pembayaran online.Penting untuk diingat bahwa Anda wajib melakukan konfirmasi dan pembayaran denda tilang dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika Anda tidak melakukan konfirmasi atau pembayaran dalam waktu tersebut, STNK kendaraan Anda dapat diblokir sementara. Oleh karena itu, pastikan Anda selalu memantau status tilang kendaraan Anda dan segera melakukan tindakan yang diperlukan jika terbukti melakukan pelanggaran.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *