Home / REGIONAL / Larangan Penahanan Ijazah Dinilai Lemah Jika Hanya Lewat SE, Perlu Diatur Lewat Perda

Larangan Penahanan Ijazah Dinilai Lemah Jika Hanya Lewat SE, Perlu Diatur Lewat Perda

 

BANDUNG, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan terkait larangan penahanan ijazah atau dokumen pribadi milik karyawan dinilai sebagai langkah positif, namun belum cukup kuat secara hukum untuk menjerat pelanggar.

Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Holyness Singadimedja mengatakan, SE tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kepada pihak luar, khususnya pelaku usaha.

“Saya mengapresiasi langkah Menaker yang responsif terhadap kebutuhan pekerja, khususnya terkait penahanan ijazah. Namun, SE bersifat internal dan tidak dapat dijadikan dasar hukum langsung untuk menjerat pengusaha,” kata Ines saat dihubungi, Jumat (24/5/2025).

Baca juga: Selain Ijazah, Ini 5 Dokumen Karyawan yang Tidak Boleh Ditahan Perusahaan Sesuai SE Menaker

Ines menekankan, SE hanya merupakan pedoman atau petunjuk pelaksanaan dari pejabat kepada bawahannya, dan bukan norma hukum yang bersifat memaksa atau mengikat secara eksternal.

“Surat edaran tidak menimbulkan akibat hukum secara langsung terhadap pengusaha. Maka, perlu dasar hukum yang lebih kuat,” ujar dia.

Ia menyebut, hingga kini belum ada aturan eksplisit yang secara langsung melarang penahanan ijazah oleh pemberi kerja.

Namun, praktik tersebut bisa masuk ke dalam kategori perbuatan melawan hukum yang merugikan pekerja dan bahkan bisa dijerat pasal pidana jika dilakukan setelah hubungan kerja berakhir.

“Jika penahanan ijazah terjadi setelah hubungan kerja selesai, itu bisa dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Jika ijazah rusak atau hilang, perusahaan bisa dikenai gugatan perdata atas dasar Pasal 1365 KUHPerdata,” jelasnya.

Baca juga: Jan Hwa Diana Tersangka Penahanan Ijazah, Terancam 4 Tahun Penjara

Ines mendorong pemerintah daerah untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) guna memberikan kepastian dan kekuatan hukum terhadap pelarangan penahanan dokumen pribadi pekerja. Ia mencontohkan sejumlah daerah yang telah lebih dulu membuat kebijakan serupa.

“Jawa Timur lewat Perda No. 8/2016, Bali dengan Perda No. 10/2019, dan Kota Balikpapan melalui Perda No. 5/2023 sudah melarang penahanan ijazah oleh perusahaan,” ujarnya.

Ia berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kabupaten/kota di wilayahnya segera mengikuti langkah tersebut.

“Perda dapat memberikan sanksi jelas, baik sanksi administratif, perdata maupun pidana. Itu penting agar larangan ini benar-benar memiliki daya paksa,” kata Ines.

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *