MAGELANG, Sebuah laporan dari perusahaan jasa ekspedisi mengungkap rencana tawuran yang melibatkan seorang pelajar SMK berinisial HS di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Pelajar 18 tahun itu ditangkap polisi karena diduga memesan dan menyimpan sejumlah senjata tajam yang hendak digunakan untuk perkelahian antar pelajar.
Peristiwa ini terungkap setelah pihak ekspedisi mencurigai isi paket yang hendak dikirim ke alamat di Dusun Gondangsari, Desa Mranggen, Kecamatan Srumbung, dan melapor ke Polsek Srumbung pada 23 Mei 2025.
Petugas kemudian mendatangi rumah HS dan menemukan paket yang dilaporkan.
“Anggota Polsek Srumbung mendapati bahwa memang benar adanya (kemasan berisi senjata tajam) di dalam rumah tersebut,” ujar Kepala Polresta Magelang Kombes Herbin Garba Wiyata Jaya Sianipar dalam konferensi pers Hasil Operasi Aman Candi, Jumat (30/5/2025).
Baca juga: Remaja Tewas Usai Duel Celurit di Bantul, Pelaku Ditangkap
Dalam paket tersebut terdapat satu corbek dan satu celurit berukuran sekitar 150 cm, serta dua celurit tambahan sepanjang 30 cm.
Herbin menjelaskan bahwa senjata itu dibeli HS untuk digunakan dalam aksi tawuran.
“Senjata tajam yang dibelinya tersebut akan dipergunakan untuk melakukan aksi tawuran atau perkelahian,” jelasnya.
HS merupakan pelajar SMK di Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang. Ia diduga hendak tawuran dengan pelajar SMK lain dari kecamatan yang sama.
Atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin, HS dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.