JAKARTA – Beberapa tahun terakhir, olahraga padel mulai mendapat perhatian luas di berbagai kota di Indonesia. Seiring dengan meningkatnya popularitas dan pertumbuhan jumlah lapangan padel di berbagai daerah, pemerintah melalui regulasi perpajakan mulai mengkaji dan mengatur aktivitas ini dalam kerangka penerimaan negara.Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan penyesuaian terhadap daftar objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khusus untuk Jasa Kesenian dan Hiburan, terutama di sektor olahraga permainan.Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang menjadi perubahan kedua atas Keputusan Nomor 854 Tahun 2024, sekaligus mengakomodasi perubahan pertama yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0103 Tahun 2024.Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan penyesuaian ini bertujuan menciptakan keadilan dalam pemungutan pajak daerah dan memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang terus tumbuh di sektor olahraga permainan.“Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap perkembangan pesat industri olahraga permainan yang kini juga berfungsi sebagai hiburan berbayar dengan nilai ekonomi tinggi,” katanya.
Lapangan Padel Ternyata Masuk Daftar Objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

Tag:Breaking News