Home / NEWS / KY Usul Satu Hakim Kasasi Ronald Tannur Dijatuhi Sanksi

KY Usul Satu Hakim Kasasi Ronald Tannur Dijatuhi Sanksi

JAKARTA, Komisi Yudisial (KY) mengusulkan supaya Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman kepada salah satu majelis kasasi perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

“Melalui sidang pleno, KY memutuskan bahwa salah seorang hakim di tingkat kasasi terbukti melanggar KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) sehingga KY mengusulkan penjatuhan sanksi untuk ditindaklanjuti oleh MA,” kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).

Baca juga: Ceramahi Pengacara Ronald Tannur, Hakim: Sarjana Hukum, tetapi Rusak Integritas Peradilan

Mukti Fajar menjelaskan bahwa salah satu anggota majelis hakim kasasi terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim meski dia tak menyebut nama hakim yang dia maksud.

Adapun dalam perkara eks pejabat MA, Zarof Ricar, yang tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terungkap bahwa kasasi Ronald Tannur telah dikondisikan.

Baca juga: Ada Kertas Diduga Orderan Vonis Kasasi Ronald Tannur di Rumah Zarof Ricar

Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat, perbantuan, dan percobaan menyuap Hakim Agung Soesilo yang menjadi ketua majelis kasasi Ronald Tannur.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Zarof berupaya memenuhi permintaan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk mengkondisikan putusan kasasi sehingga kliennya tetap bebas sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa menyebut, Lisa menyiapkan uang Rp 6 miliar dengan rincian, Rp 5 miliar untuk majelis kasasi dan Rp 1 miliar untuk Zarof.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *