Home / NEWS / KY Perika Majelis Hakim yang Adili Harvey Moeis

KY Perika Majelis Hakim yang Adili Harvey Moeis

JAKARTA,  Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Harvey merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

“KY membenarkan telah memeriksa majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 sehingga merugikan negara Rp 300 triliun,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).

Baca juga: Pengadil Harvey Moeis Dapat Promosi, MA Kekurangan Hakim Tinggi di Papua Barat

Mukti mengatakan, pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ini dilakukan setelah KY menerima laporan terhadap majelis hakim perkara tersebut.

Lembaga pengawas kehakiman itu lantas memverifikasi dan menganalisis laporan terhadap lima hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Harvey Moeis itu.

Adapun majelis hakim dalam perkara Harvey Moeis diketuai oleh Eko Ariyanto dengan hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.

KY memutuskan bahwa laporan dapat ditindaklanjuti untuk diregister dan dilakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

“Pemeriksaan ini dilakukan secara tertutup sebagai bagian dari hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilaporkan oleh pihak pelapor,” ujar Mukti.

Baca juga: MA: Pemindahan Hakim Pengadil Harvey Moeis ke Papua Barat Tak Terkait Putusan

Dalam perkara ini, Harvey Moeis dijatuhi vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta.

Suami Sandra Dewi itu juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *