Home / NEWS / KY: Pemeriksaan Djuyamto dkk Disesuaikan dengan Proses Hukum di Kejaksaan

KY: Pemeriksaan Djuyamto dkk Disesuaikan dengan Proses Hukum di Kejaksaan

JAKARTA, Komisi Yudisial (KY) bakal melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap empat hakim terkait kasus suap putusan lepas soal ekspor minyak sawit mentah (CPO).

“KY menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sehingga proses penegakan etik akan menyesuaikan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan di kejaksaan,” kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).

Baca juga: KY Usul Satu Hakim Kasasi Ronald Tannur Dijatuhi Sanksi

Empat hakim yang akan diperiksa dalam dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) itu adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga majelis hakim yang mengadili perkara CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.

Mukti Fajar menyatakan bahwa pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik empat hakim tersebut disesuaikan dengan proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mukti Fajar menegaskan bahwa KY bakal segera melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PN Jakarta Selatan dan majelis hakim yang mengadili perkara CPO.

Baca juga: Djuyamto di Mata Mahfud: Hakim Jujur yang Dibuang ke Tempat Kuntilanak

Dia bilang, pemeriksaan bakal dilakukan sebagaimana hasil koordinasi dengan Kejagung.

“KY memastikan akan terus berkoordinasi dengan institusi terkait,” ucapnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Kemudian, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.

Terbaru, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.

Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus TPPU Vonis Lepas CPO

Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar.

Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.

Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *