Jakarta – Sebanyak 31 oknum anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) ditangkap gegara menguasai lahan parkir RS Pamulang, selama 8 tahun. Tak tanggung-tanggung, akibat ulah mereka kerugian negara capai Rp 7 miliar.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, ormas Pemuda Pancasila sudah menguasai lahan parkiran RSU Kota Tangerang Selatan sejak 2017 silam.Mereka memungut biayar parkir Rp 3.000 untuk sepeda motor, sedangkan untuk mobil dimintai Rp 5.000. Hasil keuntungan parkir dibagi ke anggota hingga ketua ormas.”Pada tahun 2022 Pemda Tangerang Selatan telah memenangkan tender terhadap salah satu perusahaan untuk mengelola parkir tersebut. Namun perusahaan pemenang tender ini tidak bisa mengelola parkir di RSUD Tangerang karena dihalang-halangi, diintimidasi, bahkan selalu terjadi bentrokan,” kata Wira saat konferensi pers, Senin (26/5/2025).Wira menerangkan, Upaya PT BCI selaku pemenang tender untuk memasang palang otomatis dan pos parkir kerap mendapatkan intimidasi. Anggota ormas PP disebut mengancam akan membacok pekerja hingga membakar kendaraan jika bersikukuh melakukan pengerjaan. Bahkan, beberapa kali alat parkir yang sudah terpasang juga dirusak. Puncaknya, 21 Mei 2025. Saat itu, petugas gabungan Polda dan Polres Tangsel gerebek lokasi. Hasilnya, 30 preman ditangkap.”Di mana di dalam langkah penindakan tersebut Berhasil mengamankan kurang lebih sebanyak 30 orang,” ujar dia.Menurut perhitungan penyidik, setiap hari ormas tersebut bisa mengumpulkan uang parkir lebih dari Rp 2,7 juta. Jika dikalkulasi sejak 2017, jumlahnya ditaksir mencapai Rp 7 miliar.”Di dalam satu hari jenis roda dua itu berkisar sekitar 600 lebih dalam satu hari sedangkan untuk kendaraan roda dua itu kami mencoba hitung dalam satu hari bisa lebih dari 170 kendaraan. Apabila kita akumulasi selama satu tahun Ini bisa mencapai angka lebih dari Rp 1.000.000.000. Dan ini sudah berlangsung dari tahun 2017,” ujar dia.”Kemudian berdasarkan hasil pendalaman kalau kita hitung dari 2017 sampai sekarang, kurang lebih sudah dapat mungkin lebih dari Rp 7.000.000.000 lebih hasil yang diperoleh dari mengelola parkir di rumah sakit RSUD Tangsel. Kemudian hasil parkir tersebut dibagi mulai dari anggota PP untuk memberi akomodasi kantor, memberikan iuran kepada organisasi, memberikan iuran, memberikan jatah kepada ketua PP per-hari juga ada,” sambung dia. Sementara itu, Inspektorat Daerah Tangerang Selatan menghitung, seharusnya uang parkir bisa disetor ke kas daerah sekitar Rp 5 miliar.”Terhadap pemasukan daerah yang bisa atau uang yang seharusnya masuk ke kas daerah itu sudah dihitung dari inspektorat daerah, itu kurang lebih harusnya bisa disetor ke kas daerah sekitar Rp 5.000.000.000. Ini sebagai tambahan. Ini kasus yang terjadi di Tangerang Selatan,” ucap dia.Kini, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 385 KUHP, Pasal 335 KUHP.
Kuasai Lahan Parkir RS Pamulang, Oknum Pemuda Pancasila Raup Miliaran Rupiah

Tag:Breaking News