JAKARTA – Koordinator Non-Litigasi sekaligus pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mendesak Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut pernyataan bahwa Kasmudjo dosen pembimbing (dospem) dan dosen akademik. Berdasarkan penelusuran dari Rismon Sianipar, kata Khozinudin, Kasmudjo bukanlah dospem dan dosen akademik Jokowi. Untuk itu, ia memberi waktu Jokowi mencabut pernyataan tentang Kasmudjo dalam waktu 3×24 jam.”Berdasarkan wawancara Rismon Sianipar sudah ditegaskan bahwa Pak Kasmudji bukan dospem juga bukan dosen akademik,” ujar Khozinudin saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).Baca juga: Koran Pengumuman Hasil Ujian Jokowi Masuk UGM Disita Polisi, Roy Suryo: Jahat Sekali Bahkan, Khozinudin berencana membuat laporan ke polisi bila Jokowi tak mencabut pernyataan perihal Kasmudjo dalam kurun 3×24 jam ke depan. Hal itu ditujukan untuk menegakan hukum.”Apabila 3×24 jam Sdr Joko Widodo tidak segera mencabit pernyataannya itu, maka kami akan mempertimbangkan untuk mengabil langkah hukum lebih lanjut agar ditegakan hukum di negeri ini secara adil,” terangnya Khozinudin mengatakan, rakyat biasa yang mengeluarkan informasi sesat bisa langsung ditangkap. Ia pun menjelaskan, laporannya itu untuk membuktikan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.”Kita akan buktikan bahwa negara ini adalah negar hukum, tidak pandang bulu, semua kedudukannya dihadapan hukum adalah sama,” tegas Khozinudin.Baca juga: Ijazah Jokowi Tak Ditunjukkan, Roy Suryo Anggap Pengacara Pakai Logika Srimulat
Kuasa Hukum Roy Suryo Desak Jokowi Tarik Pernyataan Kasmudjo Dosen Pembimbing Akademik-Skripsi

Tag:Breaking News