BANDUNG, Tim kuasa hukum mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengaku telah mengirimkan surat resmi berisi permohonan pengunduran jadwal pembukaan sidang perdana atas gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
“Surat (permohonan penundaan sidang) tersebut telah kami kirim pada Senin, 19 Mei 2025, pagi hari,” kata Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin pagi.
Muslim membenarkan bahwa Ridwan Kamil telah menerima surat pemanggilan dari PN Bandung untuk menghadiri sidang perdana gugatan kasus perdata Nomor 184/Pdt.G/2025 yang dilayangkan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil.
Dalam surat pemanggilan, sidang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025.
Baca juga: Sidang Lisa Mariana Terkait Ridwan Kamil Ngaret Hampir Dua Jam hingga Ditunda
Muslim menambahkan, Ridwan Kamil telah memberikan kuasa hukum kepada timnya untuk menghadapi gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana.
“Namun, karena satu dan lain hal, tim hukum tidak dapat memenuhi pemanggilan dan meminta pengunduran jadwal persidangan,” ucap Muslim.
Muslim menambahkan, tim kuasa hukum juga masih memeriksa dan mempelajari secara lebih cermat substansi dari materi gugatan perdata yang ditujukan kepada Ridwan Kamil.
Muslim menegaskan, ketidakhadiran tim kuasa hukum Ridwan Kamil untuk memenuhi panggilan PN Bandung bukan sebuah bentuk pengabaian terhadap proses hukum.
Sebab, alasan ketidakhadiran juga telah dikomunikasikan secara resmi kepada PN Bandung melalui surat pemberitahuan.
Baca juga: Klarifikasi Lengkap Ridwan Kamil soal Isu Selingkuh dan Punya Anak dari Lisa Mariana
“Kami sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Tentu nanti pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum akan menghadiri persidangan dan berpartisipasi aktif dalam agenda sidang-sidang selanjutnya,” katanya.
Muslim juga memastikan bahwa kliennya, Ridwan Kamil, tetap memegang komitmen untuk menghadapi proses ini dengan menjunjung tinggi asas keadilan.
“Kami berharap semua pihak dapat mengikuti proses ini secara obyektif dan proporsional tanpa membentuk opini publik yang tidak berdasar dan mengganggu proses penyelesaian hukum atas masalah ini,” ucapnya.