JAKARTA, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Yusron Bahauddin Ambary mengungkap kronologi warga negara Indonesia (WNI) berinisial SM yang tewas di gurun pasir, Arab Saudi.
Kronologi bermula saat SM bersama dua WNI lainnya, yakni J dan S, mencoba memasuki Kota Mekkah secara ilegal lewat jalur gurun pasir di wilayah Jumum pada 27 Mei 2025.
“Ketiganya menggunakan visa ziarah multiple dan mencoba masuk ke Mekkah tanpa dokumen haji resmi dengan menumpang taksi gelap,” ujar Yusron dalam keterangan resmi, Senin (2/6/2025).
Melihat patroli polisi, sopir taksi tersebut merasa takut dan memaksa SM, J, dan S turun di tengah gurun saat kondisi cuaca panas yang ekstrem.
Baca juga: Ironi Jalan Ilegal ke Tanah Suci: WNI Tewas Dehidrasi di Gurun Arab Saudi
Ketiganya lalu tetap nekat menuju Mekkah tanpa prosedur.
Namun, ketiganya kelelahan di perjalanan akibat cuaca ekstrem.
Usaha mereka pun sia-sia, belum sampai di Kota Suci, keadaan SM semakin memburuk dan meninggal dunia saat ditemukan oleh aparat keamanan.
“Mereka ditinggalkan di tengah gurun oleh sopir taksi, lalu ditemukan oleh aparat keamanan menggunakan drone. SM sudah dalam keadaan meninggal dunia,” kata Yusron.
Sementara WNI lainnya, J dan S, ditemukan dalam keadaan hidup meski mengalami dehidrasi berat.
“Mereka berhasil diselamatkan oleh aparat keamanan Arab Saudi, saat ini dirawat di rumah sakit,” ujar Yusron.
Baca juga: Paksa Masuk Mekkah, Satu WNI Tewas Dehidrasi di Gurun Usai Diturunkan Sopir Taksi
Yusron menambakan, sebelum peristiwa itu terjadi SM bersama 10 WNI lainnya sempat tertangkap razia oleh aparat keamanan Arab Saudi dan diusir ke Jeddah.
Namun, SM bersama S dan J tetap nekat berupaya kembali ke Mekkah melalui jalur tidak resmi yang berakhir tragis bagi ketiganya.
Saat ini, jenazah SM masih berada di rumah sakit Mekkah untuk proses visum.
KJRI Jeddah telah berkoordinasi dengan pihak keluarga SM di Madura dan tengah berupaya melakukan proses pemakaman.
Berkaca dari peristiwa tersebut, Yusron mengimbau seluruh WNI untuk tidak tergiur ajakan mengikuti haji secara non-prosedural yang melanggar hukum dan membahayakan jiwa.
“Haji harus dijalankan secara sah dan sesuai aturan. Jangan sampai hanya karena memaksakan diri, nyawa melayang. Uang hilang, haji pun gagal,” kata dia.