SERANG, Wadison Pasaribu (32) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya, Petry Sihombing.
Kasus ini awalnya dianggap sebagai perampokan, namun penyelidikan polisi mengungkapkan fakta berbeda.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan Wadison terjadi pada Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Suami Bunuh Istri Lalu Ikuti Pemakaman di Serang, Psikolog: Pelaku Terindikasi Antisosial atau Psikopat
Saat itu, Wadison dan Petry sempat melakukan hubungan intim untuk menghindari kecurigaan.
Setelah berhubungan, Petry mengaku lapar dan meminta suaminya untuk membelikan makanan.
Namun, Wadison menolak permintaan tersebut, yang membuat Petry melontarkan kata-kata yang menyakiti hati Wadison.
“Dia (korban) bilang begini, kamu cuma mau duit istrinya saja. Nah itu kata-kata yang menyakiti perasaannya,” ungkap Yudha kepada wartawan saat rilis kasus di Mapolresta Serang Kota, Kamis (5/6/2025).
Baca juga: Terungkap Motif Suami Bunuh Istri dan Anak Tiri di Bengkulu, karena Tersinggung
Tanpa adanya pertengkaran sebelumnya, Wadison langsung mencekik leher Petry yang saat itu tertidur. Korban sempat melawan dan berteriak meminta tolong.
Mendengar itu, Wadison melilitkan tali tambang hingga menyebabkan korban meninggal.
Ia kemudian berencana merekayasa kejadian seolah-olah kematian istrinya adalah akibat perampokan.
Wadison menciptakan skenario dengan mengacak-acak barang di rumah dan melukai diri sendiri menggunakan ulekan di bagian wajah dan kepala.
Ia juga membuat luka di lehernya menggunakan tang untuk menampilkan bekas jeratan.
Setelah merasa cukup dengan rekayasa tersebut, Wadison mencari karung dan memasukkan tubuhnya sendiri dengan tangan dan kaki terikat.
Ia kemudian berteriak hingga dua anaknya yang berusia 7 dan 5 tahun mendengar dan meminta pertolongan.
“Pelaku merekayasa kegiatan atau tindakan pembunuhan berencana dibuat seolah-olah kejadian pencurian dengan kekerasan,” tegas Yudha.
Wadison kini terancam hukuman mati karena disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.