Home / Peristiwa / Kronologi Sengketa 4 Pulau Aceh yang Kini Masuk Wilayah Sumut

Kronologi Sengketa 4 Pulau Aceh yang Kini Masuk Wilayah Sumut

Jakarta – Empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil resmi melepaskan diri dari Provinsi Aceh. Kini empat pulau kebanggaan rakyat Aceh itu menjadi milik Provinsi Sumatera Utara (Sumut).4 pulau Aceh itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang yang dulunya terletak di antara Kabupaten Tapanuli Tengah dan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil.Namun, tahukah kamu? Rupanya polemik siapa yang paling berhak atas wilayah itu, Aceh atau Sumut ternyata sudah cukup panjang. Bahkan, pembahasannya mencapai belasan tahun silam. Atau sejak tahun 2008.Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, mulanya tim pembaruan rupa bumi baik dari Sumut maupun Aceh sama-sama melakukan verifikasi atau identifikasi terhadap pulau-pulau yang masuk dua wilayah.”Hasil verifikasi tim rupabumi Sumut, ada 213 Pulau yang masuk wilayah mereka termasuk empat pulau tersebut. Hasil itu kemudian dikonfirmasi oleh Gubernur Sumatera Utara yang dikuatkan lewat surat nomor 125 tahun 2009 yang menyatakan bahwa Provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau,” ujar Syafrizal.Sementara, lanjut dia, tim rupa bumi wilayah Aceh menemukan 260 di provinsi itu. Kala itu, empat Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang tidak termasuk di dalamnya, Gubernur Aceh mengonfirmasi ada 260 pulau di wilayahnya.”Dalam surat ketetapan itu pula, ada lampiran terkait perubahan nama terhadap empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar semula bernama Pulau Rangi Besar, Pulau Mangkir Kecil sebelummya Rangit Kecil, Pulau Lipan sebelum Pulau Maliu dan perpindahan koordinat,” ucap Syafrizal. Kemudian, lanjut Syafrizal, pada 15 November 2017, Gubernur Aceh kala itu menyampaikan bahwa berdasarkan Peta Topografi TNI AD tahun 1978, keempat pulau itu masuk dalam wilayah Aceh.”Apakah ini merubah nama yang ini tetap namanya ini atau menambah. Jadi pada saat itu dokumen tidak begitu jelas. Hanya menyebutkan perubahan nama tapi dengan sekaligus perubahan koordinat. Dari di gugusan pulau banyak menjadi di sepanjang pantai di sini,” ucap dia.Dokumen yang dinilai ambigu itu kemudian dipelajari pihak Kementerian Dalam Negeri. Apakah empat pulau yang berubah nama disebutkan pemerintah Aceh sama dengan empat pulau yang sudah lebih dulu diakui Sumut.Kemudian, pada 30 Nov 2017 Kemendagri melakukan rapat pembahasan dan melakukan analisa spasial (menggunakan ArcGIS versi 10) terhadap koordinat 4 pulau dimaksud. Hasilnya, empat pulau sebagai cakupan wilayah Provinsi Sumut, Peta Topografi tahun 1978.Sekaligus menegaskan, Peta RBI bukan referensi resmi mengenai garis batas administrasi nasional maupun internasional, dan RZWP3K bukan merupakan pedoman penetapan wilayah administrasi pulau.Atas temuan itulah, akhirnya pada 8 Desember 2017, terbitkan Surat Dirjen Bina Adwil Nomor 125/8177/BAK tanggal 8 Desember 2017 yang menegaskan bahwa 4 pulau masuk kedalam cakupan wilayah Provinsi Sumatera Utara.Setahun kemudian, Gubernur Aceh menyampaikan surat kepada Menteri Dalam Negeri perihal revisi koordinat 4 Pulau di Kabupaten Aceh Singkil. Surat kembali dikirimkan pada 2019 oleh Gubernur Aceh pada Mendagri yang meminta difasilitasi Penyelesaian Garis Batas Laut Antara Aceh (Kabupaten Aceh Singkil dengan Provinsi Sumut Kabupaten Tapanuli Tengah). Akhirnya di tahun 2020, Kemendagri bersama Kemenkomarves, KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, Direktorat Topografi TNI AD, dan Ditjen Bangda. Hasil rapat tersebut disepakati status empat pulau sebagai cakupan wilayah Sumut. Mendagri juga menguatkan keputusan itu dengan menerbitkan Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau sebagai revisi Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.Setahun kemudian pada 2022, tim pusat Bersama Pemda Aceh dan Pemda Sumut rapat untuk membahas empat pulau tersebut dan masing-masing menyampaikan pandangannya. Sayang tidak ada kesepakatan saat itu.Kemudian, di tahun yang sama pada bulan Februari 2022 kembali terbit Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021 yang memasukkan empat pulau sebagai cakupan wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah Prov. Sumut, sesuai Data Gazeter Indonesia.Setelah lima tahun ketetapan itu tak digubris, pada April 2022, Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil menyampaikan somasi/keberatan terhadap Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 terkait penetapan status 4 pulau sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.Singkat cerita, pada 31 Mei sampai dengan 4 Juni 2022, Tim Pusat bersama Pemerintah Aceh, Pemda Sumut, Pemda Kabupaten Aceh Singkil dan Pemda Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan survey di empat pulau itu.Hingga akhirnya, 16 Juli 2022 Gubernur Sumut menyampaikan keberadaan 4 Pulau sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut.”Ini upaya-upaya yang dilakukan updating, jadi persoalan ini terus ya dari tahun 2007 sampai sekarang sehingga akhir di tahun 2020-2021 tim pusat bersidang dan memutuskan dan kemudian dituangkan ke dalam Kepmendagri di tahun 2022 menjadi wilayah Sumata Utara,” kata Syafruddin.Dia memastikan, Kepmendagri yang terbit dpada 2022 kemudian diulang dengan Kepmendagri yang dikeluarkan pada April 2025, isinya sama.”Jadi isinya sama dengan Kepmendagri dari yang semula,” jelas Syafruddin. Reporter: Rahmat Baihaqi (Merdeka.com)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *