JAKARTA, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kronologi kejadian pencopetan yang menimpa penyandang disabilitas bernama Muhammad Badru.
Peristiwa bermula saat Badru hendak pulang ke rumahnya dari Kalideres menuju Kota Bumi, Tangerang, dengan menggunakan angkutan kota (angkot) pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Ketika dalam perjalanan, korban menyimpan satu unit handphone ZTE Blade A35, uang tunai Rp 50.000 di dalam tas selempang yang berada di dalam tas ransel yang dibawa oleh korban,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Baca juga: Pencopet Ponsel dan Uang Milik Penyandang Disabilitas Badru Ditangkap
Selama perjalanan di dalam angkot, Badru duduk bersama dua penumpang laki-laki.
Setelah turun dari angkot di Kota Bumi, ia langsung naik ojek pangkalan (opang) agar cepat sampai ke rumah sambil mengecek isi tas selempangnya.
“Dan ternyata satu unit handphone ZTE Blade A35, uang tunai Rp 50.000 dan tas selempang milik korban sudah tidak berada di dalam tas ransel yang dibawa oleh korban,” ujar Ade Ary.
Atas kejadian tersebut, Badru mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000. Sesampainya di rumah, ia langsung memberitahu ibundanya, BY, mengenai kejadian tersebut.
Kemudian, Badru bersama ibunya langsung membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3919/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Pemprov DKI Siap Patungan Proyek Giant Sea Wall, Pramono Sudah Bertemu Utusan Prabowo
Berbekal laporan tersebut, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial AY (51) dan A (40).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua ponsel yang salah satunya adalah milik korban.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit Tahbang atau Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut,” ucap Ade Ary.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.