Jakarta – Perjalanan KRL Commuter Line lintas Tangerang mengalami keterlambatan perjalanan pada Jumat (20/6/2025) pagi. Imbas Commuter Line Tangerang Nomor 1907 relasi Tangerang-Duri yang tertemper truk di JPL 27, tepatnya di K. 18+000 antara Stasiun Tangerang-Batuceper, sekitar pukul 05.11 WIB.PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter menyampaikan, atas kejadian tabrakan ini, masinis mengalami luka dan terjadi kerusakan pada sarana KRL Commuter Line tersebut.”Saat ini, masinis Commuter Line Tangerang Nomor 1907 sudah dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan,” ujar Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan, Jumat, 20 Juni 2025.Imbas temperan tersebut, KRL Commuter Line Nomor 1907 tidak dapat melanjutkan perjalanannya. Sehingga kembali menuju Stasiun Tangerang untuk dilakukan evakuasi pengguna, dipindahkan ke perjalanan selanjutnya. Selain itu, dilakukan pemeriksaan awal terhadap kerusakan.Di sisi lain, petugas terkait di lokasi kejadian melakukan evakuasi mobil dan perbaikan prasarana jalur rel demi keselamatan perjalanan kereta. Pada pukul 07.16 WIB, jalur rel sudah kembali dapat dilalui perjalanan KRL Commuter Line Tangerang. Leza menambahkan, KAI Commuter akan menempuh proses hukum atas kelalaian pengendara yang menyebabkan terjadinya insiden tabrakan di perlintasan resmi yang dijaga. Menyebabkan korban luka pada petugas masinis serta keterlambatan perjalanan Commuter Line hingga 35 menit. “KAI Commuter akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melanjutkan proses hukum atas kejadian ini,” ungkap dia.Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan raya wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas. Demikian pula dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, yang menyatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas. “Berhenti, melihat, dan mendengar, jika sudah aman, barulah melewati perlintasan tersebut,” sambung Leza.Selain itu, ia juga mengimbau agar pengguna jalan yang melewati perlintasan dapat menaati aturan semestinya agar kejadian temperan tidak terulang kembali. “Berhenti saat sinyal sudah berbunyi atau saat palang perlintasan mulai bergerak. Berikan hak utama kepada kereta yang akan melintas,” pintanya. Sebelumnya, kecelakaan terjadi di perlintasan kereta Jalan Sudirman, Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (20/6/2025) pagi. Tiga orang dilaporkan alami luka-luka.Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono menerangkan, kejadian bermula saat Kereta Commuter Line jurusan Tangerang–Jakarta menyambar mobil Mitsubishi yang dikemudikan pria berinisial S saat melintas di perlintasan tanpa palang pintu sekitar pukul 05.10 WIB.”Itu Commuter Line dari Tangerang menuju ke Jakarta, terus nabrak mobil Mitsubishi yang dikemudikan oleh inisial S,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).Nahas, setelah dihantam KRL, truk itu terbalik dan menimpa dua sepeda motor di belakangnya yaitu Honda Supra yang dikendarai MY dan motor Beat milik I.“Terus setelah nabrak mobil mental, niban motor Honda Supra. Korban namanya inisial MY,” ujar dia.Dia mengatakan, MY alami patah tulang kaki karena tertimpa motor, dan langsung dilarikan ke RS Sariasih. Sedangkan, kondisi pengendara Beat, I, luka di bagian kaki. Korban dibawa ke Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh, Kota Tangerang.“Terus untuk pengemudi mobil truk yang inisial S tadi hanya luka lecet dan dibawa ke RSUD Tangerang terus tidak dilakukan perawatan dan bisa pulang,” ucap dia.Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut.
KRL Tabrak Truk di Tangerang, KAI Commuter Ambil Langkah Hukum

Tag:Breaking News