Jakarta – Dalam sebuah wawancara dengan media, Menteri Kebudayaan atau Menbud Fadli Zon menyampaikan, pemerkosaan massal dalam Tragedi Mei 1998 tidak pernah ada.Menurut Menbud Fadli Zon, peristiwa itu hanya berdasarkan rumor dan tidak pernah ada bukti pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 1998.Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun angkat bicara. Menurut Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, pernyataan Menbud Fadli Zon terkait pemerkosaan massal dalam Tragedi Mei 1998 tidak pernah ada adalah tidak benar.Bahkan Anis mengatakan, pemerkosaan termasuk dalam salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi dalam peristiwa kerusuhan 13–15 Mei 1998 tersebut.”Peristiwa kerusuhan Mei 1998 telah diakui oleh pemerintah, dan sebagian korban dan keluarga korban telah mendapatkan layanan,” ujar Anis, dikutip Selasa (17/6/2025).Dia membeberkan, lima bentuk tindakan kejahatan yang terjadi saat itu yaitu pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, pemerkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, dan persekusi.Anis menyebut, hal itu merupakan temuan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Kerusuhan 13–15 Mei 1998 yang dibentuk Komnas HAM pada Maret 2003 dan penyelidikan selesai pada September 2003.”Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, peristiwa kerusuhan 13–15 Mei 1998 dinyatakan sebagai pelanggaran HAM yang berat, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Anis. Anis menjelaskan, pada 19 September 2003, Komnas HAM melalui Surat Nomor: 197/TUA/IX/2003 telah menyerahkan hasil penyelidikan pelanggaran HAM yang berat Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 kepada Jaksa Agung selaku penyidik.”Kemudian, pada 2022 pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat (Tim PPHAM),” ucap Anis.Setahun kemudian atau ada 11 Januari 2023, lanjut dia, setelah menerima Laporan Akhir Tim PPHAM Presiden Joko Widodo mengakui Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dan 11 peristiwa lainnya sebagai pelanggaran HAM yang berat.”Kemudian pada 15 Maret 2023, Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat,” terang Anis.”Selanjutnya, pada 11 Desember 2023 keluarga korban Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 mendapatkan layanan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” sambung dia.Dengan begitu, Anis mengatakan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut perkosaan massal pada tragedi Mei 1998 tidak memiliki fakta kuat adalah keliru.”Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998 tidak tepat karena peristiwa kerusuhan Mei 1998 telah diakui oleh Pemerintah dan sebagian korban dan keluarga korban telah mendapatkan layanan,” jelas Anis. Dalam sebuah wawancara dengan media, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa pemerkosaan massal dalam Tragedi Mei 1998 tidak pernah ada.Menurut Fadli, peristiwa itu hanya berdasarkan rumor dan tidak pernah ada bukti pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 1998.Fadli Zon mengaku pihaknya pernah membantah keterangan tim pencari fakta yang pernah memberikan keterangan ada pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 98.”Saya sendiri pernah membantah itu dan mereka tidak bisa buktikan. Maksud saya adalah sejarah yang kita buat ini adalah sejarah yang bisa mempersatukan bangsa dan tone-nya harus begitu,” ujar Fadli Zon.Saat ini Kementerian Kebudayaan sedang merencanakan penulisan ulang sejarah.Menurut dia, penulisan ulang sejarah Indonesia tersebut akan mengedepankan pendekatan positif dan tidak mencari kesalahan pihak-pihak tertentu dalam sejumlah peristiwa sejarah.”Jadi kita tentu tone-nya itu adalah dalam sejarah untuk mempersatukan kebenaran bangsa. Untuk apa kita menulis sejarah untuk memecah-belah bangsa,” kata Fadli Zon.
Kritik Fadli Zon, Ini Tanggapan Komnas HAM soal Tak Ada Pemerkosaan di Mei 1998

Tag:Breaking News