JAKARTA, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyatakan, KPU siap menghadapi sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah semua komisioner KPU diadukan buntut penggunaan jet pribadi.
“Ya, jika memang hal (aduan) tersebut teregister dan disidangkan sebagaimana pada umumnya, ya KPU akan memberikan jawaban tertulis dan hadir dalam persidangan,” ujar Idham saat dihubungi, Jumat (23/5/2025).
Idham mengatakan, KPU RI saat ini menunggu kebijakan dari DKPP apakah akan dilanjutkan ke persidangan atau terhenti di pemeriksaan berkas.
“Ya, berkaitan dengan pengaduan dugaan pelanggaran etik berkaitan dengan hal tersebut ke DKPP, ya tentunya kami menunggu kebijakan DKPP seperti apa. Kami menunggu DKPP saja,” ucapnya.
Baca juga: Gunakan Jet Pribadi, Komisioner dan Sekjen KPU RI Diadukan ke DKPP
Sebelumnya diberitakan, ada tiga aspek yang membuat TI Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia mengadukan seluruh komisioner KPU RI dan Sekretariat Jenderal KPU RI ke DKPP.
Pertama, kejanggalan pengadaan sewa jet pribadi karena perusahaannya baru dibentuk pada 2022.
Kemudian, adanya dugaan penggunaan jet pribadi yang tidak sesuai peruntukan.
Terakhir, terkait pelanggaran regulasi dari Menteri Keuangan.
Baca juga: Anggaran KPU Disorot: Jet Pribadi, Mobil Mewah, hingga Apartemen
“Pengadu menilai jika Para Teradu, yang dalam hal ini adalah Ketua KPU RI, anggota komisioner KPU RI, dan Sekretaris Jenderal KPU RI, diduga melakukan pelanggaran etik, yakni dapat diduga melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ujar peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono.