Home / NEWS / KPU Sebut Politik Uang Merusak Pilkada Barito Utara, padahal Sistem Sudah Baik

KPU Sebut Politik Uang Merusak Pilkada Barito Utara, padahal Sistem Sudah Baik

JAKARTA, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin menilai, sistem dan pelaksanaan Pilkada Barito Utara sudah berjalan baik meski Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mendiskualifikasi pasangan calon pesert Pilkada Barito Utara.

“Kasus di Barito Utara, enggak ada masalah itu pemilihannya di TPS, semuanya enggak ada masalah,” kata Afifuddin dalam diskusi revisi UU Pemilu di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Menurut Afifuddin, justru para kandidat yang merusak pelaksanaan Pilkada Barito Utara dengan melakukan praktik politik uang.

Ia menilai, praktik politik uang merusak sistem dan penyelenggaraan Pilkada Barito Utara yang sudah baik sehingga harus ada pilkada ulang imbas semua kandidat didiskualifikasi.

Baca juga: Pilkada Ulang di Barito Utara Telan Rp 27 Miliar, Wamendagri: Kasihan Rakyatnya

“Padahal itu sudah kita ulang, enggak ada masalah di TPS pemilihannya, masalahnya di pidana pemilunya, politik uang, diulang juga,” ucapn Afifuddin.

Diberitakan sebelumnya, MK mendiskualifikasi kedua paslon Pilkada Barito Utara, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, karena terbukti melakukan politik uang.

Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, MK menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan paslon Akhmad Gunadi-Sastra Jaya dengan nilai sampai dengan Rp 16 juta untuk satu pemilih.

Bahkan, saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp 64 juta untuk satu keluarga.

Baca juga: Semua Paslon Curang, DPR Usul Prabowo Tunjuk Pj Bupati Barito Utara

Di samping itu, MK juga menemukan ada pembelian suara untuk memenangkan paslon Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dengan nilai Rp 6,5 juta untuk satu pemilih disertai janji diberangkatkan umrah bila pasangan itu menang.

Menurut MK, politik uang yang terjadi di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, itu memiliki dampak yang sangat besar dalam perolehan suara hasil PSU masing-masing pihak.

MK menyebutkan, praktik politik uang itu benar-benar merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas.

“Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si., (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra,” kata hakim MK Guntur Hamzah.

Oleh karena itu, Guntur menyebut adalah tepat dan adil jika dinyatakan kedua pasangan calon telah melakukan praktik politik uang yang mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

“Secara lebih sederhana, praktik politik uang itu benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas,” ujar Guntur.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *