Home / NEWS / KPU Klaim Anggaran Sewa Jet Pribadi Sesuai Prosedur dan Sudah Diaudit BPK

KPU Klaim Anggaran Sewa Jet Pribadi Sesuai Prosedur dan Sudah Diaudit BPK

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa penggunaan anggaran untuk sewa jet pribadi dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024 telah dilakukan sesuai ketentuan dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tidak ada proses yang disembunyikan, sesuai aturan perundang-undangan, serta telah dilakukan audit oleh BPK,” kata Afifuddin, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (24/5/2025).

Afifuddin menyebut, dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI, serta telah terdata di BPK.

Ia juga memastikan bahwa seluruh penggunaan anggaran sesuai peraturan perundang-undangan yang terkait regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berlaku.

Baca juga: KPU Siap Hadapi Sidang DKPP Usai Diadukan soal Penggunaan Jet Pribadi

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa KPU berhasil melakukan efisiensi anggaran signifikan dalam kontrak penyewaan pesawat jet.

Semula, nilai kontrak awal mencapai Rp 65 miliar, namun berhasil ditekan menjadi Rp 46 miliar setelah melalui proses peninjauan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) KPU.

“Dengan demikian terdapat efisiensi sebesar Rp 19 miliar dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet,” kata Afif.

Ia mengatakan, penggunaan jet pribadi bertujuan untuk mempercepat distribusi logistik pemilu, mengingat waktu pelaksanaannya yang sangat terbatas.

Proses pengantaran logistik harus dilakukan secara cepat dan efektif karena waktu yang diberikan hanya selama 75 hari.

Baca juga: Gunakan Jet Pribadi, Komisioner dan Sekjen KPU RI Diadukan ke DKPP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan telaah atas laporan dugaan korupsi yang diajukan koalisi masyarakat sipil terkait pengadaan jet pribadi oleh KPU.

“KPK akan melakukan telaah terhadap setiap pelaporan pengaduan masyarakat untuk memverifikasi data dan informasi yang disampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/5/2025).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *