KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan menyetujui transaksi pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd, meski investigator menemukan adanya potensi monopoli. Komisi pun menetapkan sejumlah syarat.Persetujuan itu disampaikan Majelis Komisi dalam Sidang Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 pada Selasa (17/6), dengan agenda Pembacaan Penetapan Majelis Komisi.Dalam sidang, Tokopedia dan TikTok menyatakan kesanggupan akan melaksanakan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaannya. Syarat yang dimaksud yakni:Untuk memastikan kepatuhan atas Persetujuan Bersyarat, KPPU melakukan pengawasan terhadap TikTok dan Tokopedia dengan meminta masing-masing menyampaikan berbagai data secara rutin kepada KPPU. Data yang dimaksud yakni:Dengan demikian, Majelis Komisi menilai dan menyimpulkan bahwa para TikTok dan Tokopedia dapat melaksanakan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat secara efektif, cukup cakupannya, dan dalam waktu yang singkat dengan tetap memiliki efek mempertahankan atau memulihkan persaingan sehat. Pengawasan atas pelaksanaan Persetujuan Bersyarat dilaksanakan sejak tanggal Penetapan sampai 17 Juni 2027.Dengan dikeluarkannya Penetapan, Majelis Komisi menghentikan proses persidangan atas perkara tersebut. Ke depan, apabila KPPU menemukan TikTok dan Tokopedia tidak melaksanakan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat tersebut, maka Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan.”Jika masuk tahap pemeriksaan lanjutan, maka pelaku usaha dihadapkan pada tindakan administratif sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” demikian dikutip dari keterangan pers, Rabu (18/6).
KPPU Setujui Akuisisi Tokopedia oleh TikTok, tapi Ada Syarat

Tag:Breaking News