Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan delapan orang tersangka kasus suap dan gratifikasi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker).”Saat ini sudah ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkata ini,” kata Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo, Selasa (20/5/2025).Setyo mengatakan penetapan delapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada bulan April 2025.Hingga saat ini KPK masih menggeledah Kantor Kemenaker yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5/2025).”Sejauh ini kami update terkait dengan penggeledahan di Kemenaker,” ucap dia.Dia juga enggan mengatakan secara detail kasus perkara yang sedang ditangani oleh penyidiknya saat ini.Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengaku belum mengetahui adanya penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (20/5/2025).“Saya tidak tahu soal itu. Sudah, ya, sudah ya,” ujar Immanuel singkat, Selasa (20/5/2025).Pernyataan serupa juga disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Ia menegaskan bahwa dirinya berada di kantor sepanjang hari dan tidak menerima informasi apapun soal penggeledahan oleh lembaga antirasuah.“Enggak dengar saya. Saya seharian di kantor. Dari kemarin juga saya seharian di kantor. Tidak ada (informasi penggeledahan KPK),” ujar Indah saat dikonfirmasi seperti dikutip dari Antara.Indah pun menduga, jika benar ada kehadiran KPK di Kemnaker, bisa jadi bukan untuk melakukan penggeledahan melainkan agenda lain seperti pertemuan atau rapat kerja.“Mungkin kalau datang, bukan penggeledahan. Mungkin saja rapat dengan salah satu unit,” tambahnya. Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Tenaga Kerja Asing di Kemenaker

Tag:Breaking News