Home / NEWS / KPK Sita Tanah Senilai Rp 2 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Sita Tanah Senilai Rp 2 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu bidang tanah dan bangunan di Pasuruan, Jawa Timur terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.

“Hari ini penyidik juga menyita 1 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasuruan senilai kurang lebih Rp 2 miliar, yang diduga dibeli tersangka dari hasil TPK (Tindak Pidana Korupsi) untuk perkara dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

Budi mengatakan, dalam penyidikan tersebut, KPK juga memeriksa lima orang saksi di Polres Pasuruan pada Kamis (22/5/2025).

Baca juga: KPK Panggil Wakil Bupati Situbondo, Anggota DPRD, dan Pejabat KONI Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Mereka adalah Achmad Fuad selaku Kepala Desa Jeruk; Wahayu Krisma Suyanto selaku Notaris/PPAT; Saifudin selaku Swasta; Ahmad Yahya selaku Wiraswasta; dan M. Fathullah selaku Penambang Pasir CV Jaya Berkah Sentosa.

“Seluruh saksi hadir, penyidik mendalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AS,” ujarnya.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

“Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Baca juga: KPK Sita 6 Aset Properti Senilai Rp 9 Miliar dalam Kasus Dana Hibah Jatim

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara.

Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *