JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kasus suap di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berkaitan dengan upaya pemerasan oleh pejabat terhadap Kemenaker terhadap calon pekerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa tindakan paksa tersebut dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
“Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta: memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para Calon Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia,” kata Asep saat dihubungi wartawan, Selasa (20/5/2025).
Baca juga: KPK Geledah Kantor Kemenaker, Usut Suap Terkait TKA
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa ada delapan tersangka yang sudah ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik).
“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Menteri Ketanagkerjaan Yassierli menyatakan bahwa pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi ini sudah dicopot.
Yassierli menyebutkan, pencopotan itu dilakukan sejak Februari dan Maret 2025, tetapi ia tidak mengungkap berapa persisnya jumlah pejabat yang dicopot.
Baca juga: Menaker Sudah Copot Pejabat yang Terlibat Kasus Suap Pengurusan TKA
“Mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini,” kata Yassierli di kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa.
“Sudah, ada beberapa ya (pejabat yang dicopot). Ada Februari, ada Maret,” imbuh dia.
Yassierli juga memastikan, layanan perizinan TKA tidak terganggu dengan adanya kasus korupsi tersebut mengingat para pejabat yang terlibat sudah dicopot.