JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia (BI) Irwan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI, Senin (26/5/2025).
Irwan memenuhi panggilan KPK yang merupakan penjadwalan ulang setelah ia tidak hadir pada pemanggilan KPK sebelumnya, yaitu pada Kamis (22/5/2025).
“Benar saksi Sdr. IW diperiksa untuk perkara terkait CSR BI, sudah tiba di K4 pukul 10.07 WIB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin.
Baca juga: KPK Panggil Deputi Direktur Hukum BI Terkait Kasus Dana CSR
Hingga kini, belum diketahui apa saja yang akan didalami penyidik KPK terhadap Irwan.
KPK sebelumnya menyatakan akan mengumumkan tersangka dalam waktu dekat.
Sebagai informasi, KPK pertama kali mengungkap kasus dugaan korupsi dana CSR dari Bank Indonesia pada Agustus 2024.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa penyidik menemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK, yakni dari total program dan anggaran, hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan.
Baca juga: Respons MAKI, KPK Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dana CSR BI
“Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” ujar Asep di Jakarta, 18 September 2024.
“Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” ucap Asep.