Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan sangat prihatin dengan adanya penelantaran anak di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Apalagi berdasarkan pemeriksaan sementara Bareskrim Polri, anak berusia 7 tahun tersebut dalam kondisi lemah, kurus, dan ada bekas luka bakar.Komisioner KPAI yang mengampu Sub Klaster Anak Korban Pengasuhan Salah dan Penelantaran, Kawiyan menerangkan, pada Kamis siang (12/6/2025), dia membersamai Tim dari Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri menghimpun data dan informasi di tempat ditemukannya anak tersebut dan mengumpulkan informasi dari para saksi.”Saya mengapresiasi aksi cepat yang dilakukan sejumlah petugas Satpol PP di pasar dan segera membawa sang anak ke rumah sakit terdekat dan berkoordinasi dengan kepolisian. Kita doakan anak perempuan yang masih dicari identitas lengkapnya tersebut segera pulih setelah dipindahkan ke Rumah Sakit Polri, Jakarta,” kata dia dalam keterangan yang diterima.Kawiyan mengutuk keras orangtua atau pelaku yang telah melakukan kekerasan dan menelantarkan anak tersebut. Jika kelak tertangkap, pelaku harus dihukum berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.”Kasus penelantaran anak oleh orangtua (ayah) yang terjadi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tentu sangat memprihatinkan. Apalagi kalau penelantaran tersebut dibarengi dengan unsur kekerasan berupa penyiksaan atau kekerasan fisik terhadap anak,” ucap dia.Dia menerangkan, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 mewajibkan setiap orangtua untuk mengasuh, memenuhi kebutuhan, dan memberikan perlindungan terhadap anaknya.Dalam Pasal 26 UU Perlindungan Anak disebutkan beberapa tanggung jawab orangtua: (a) mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak; (b) menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan mintanya; (c) mencegah perkawinan pada usia Anak; dan (d) memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.Dalam Pasal 59 UU Perlindungan Anak, diatur 15 jenis anak yang harus mendapatkan perlindungan khusus, salah satunya adalah “anak korban perlakuan salah dan penelantaran”.Kawiyan menambahkan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban “perlakuan salah dan penelantaran”.Kawiyan menuturkan, anak yang harus mendapatkan perlindungan khusus, seperti anak korban perlakuan salah dan penelantaran, harus mendapatkan penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial serta pencegahan dari penyakit dan gangguan Kesehatan lainnya. Juga harus diberikan pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, serta pemberian bantuan sosial.”Orangtua yang menelantarkan anaknya dan melakukan kekerasan terhadap anaknya harus dihukum pidana. Pasal 76B UU Perlindungan Anak memuat larangan kepada setiap orang untuk menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam perlakuan salah dan pelantaran,” kata dia.Sedangkan dalam Pasal 76C terhadapat larangan kepada setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.Hukuman atas pelanggaran Pasal 76B paling lama 5 tahun dan/denda Rp 100 juta. Sedangkan hukuman atas pelanggaran pasal 76C adalah paling lama 3,5 tahun dan/denda Rp 72 juta.”Saya sebagai komisioner KPAI agar Polri yang saat ini menangani dan merawat anak di RS Polri dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya untuk anak korban, dan segera menangkap orangtua sebagai pelaku penelantaran,” kata dia.Dia mengatakan, anak yang menjadi korban harus dipilihkan kesehatan fisiknya, psikisnya dan mendapatkan rehabilitasi kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).”KPAI mengimbau kepada seluruh orangtua untuk tidak melakukan pelantaran terhadap anak,” tandas Kawiyan.
KPAI: Hukum Berat Pelaku Penelantaran Anak di Pasar Kebayoran Lama

Tag:Breaking News