Home / REGIONAL / Korupsi Proyek Jokowi Rp 19,8 Miliar, 5 Orang Divonis Penjara

Korupsi Proyek Jokowi Rp 19,8 Miliar, 5 Orang Divonis Penjara

LAMPUNG, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menjatuhkan vonis penjara kepada lima terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Bandar Lampung.

Kelima terdakwa terbukti menilap uang proyek yang mencapai Rp 19,8 miliar.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Angga Mahatama, mengonfirmasi bahwa putusan tersebut telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Rabu (4/6/2025).

“Benar, sudah vonis untuk lima orang terdakwa,” ungkap Angga saat dihubungi pada Kamis (5/6/2025).

Baca juga: Kejari Semarang Diduga Terima Uang Korupsi Pemkot, Begini Respons Kasi Intel

Angga merinci, terdakwa Daniel Sanjayan, yang merupakan rekanan atau pemilik pekerjaan PT Kartika Ekayasa (PT KE), dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Daniel diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17 miliar, subsider 8 tahun kurungan.

Terdakwa Santo Prahendarto, yang berperan sebagai pemanipulasi dokumen penawaran di PT KE, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Kejati Sebut Ada Pihak yang Pengaruhi Saksi Kasus Korupsi BSPS di Sumenep, AMPS: Kami Punya Bukti

Santo juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 800 juta, subsider 4 tahun penjara.

Satu terdakwa lain dari PT KE, Agus Hariono yang menjabat sebagai Kepala Cabang, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Agus juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 700 juta, subsider 4 tahun penjara.

Dua terdakwa lainnya, Suparji selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Way Rilau, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juta, subsider 2 tahun.

Sementara itu, Soni Rahardian, seorang PNS anggota pokja yang mengkondisikan pemenangan tender, dijatuhi hukuman 4,6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Kasus korupsi ini bermula dari pengadaan pipa air oleh PDAM Way Rilau Bandar Lampung senilai Rp 71,9 miliar, yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.

Proyek jaringan pipa ini merupakan bagian dari distribusi air dari proyek SPAM nasional yang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Agustus 2024.

Dalam proses pemeriksaan, ditemukan adanya pengkondisian pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *