JAKARTA, KOMPAS.com – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mendukung langkah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang membentuk Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional.
Tim ini dibentuk untuk menindak tegas pelanggaran kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan atau dikenal dengan istilah ODOL (over dimension over load).
Baca juga: Jadwal MotoGP Inggris 2025, Balapan Digelar Pekan Ini
Agus Pratiknyo, Wakil Sekretaris Jenderal Aptrindo, mengatakan pihaknya memiliki tanggung jawab dalam menciptakan transportasi barang yang lebih baik.
Namun, Agus menyebutkan bahwa untuk mewujudkan Indonesia bebas ODOL bukanlah hal yang mudah. Diperlukan langkah bersama dari berbagai pihak terkait.
“Sebetulnya pada prinsipnya kami pengusaha angkutan barang terkait ODOL pasti akan mendukung, karena kami juga punya tanggung jawab angkutan yang berkeselamatan,” ujar Agus kepada Kompas.com, Senin (19/5/2025).
“Namun isu ODOL tidak mudah, kalau kita ingin buat Indonesia bebas ODOL. Penindakan ODOL kalau tidak ada kolaborasi dengan stakeholder tidak akan bisa. Semua itu berkepentingan,” katanya.
Baca juga: Tips Mendeteksi Transmisi Selip pada Mobil
Agus menjelaskan, isu Indonesia bebas ODOL sudah mulai digaungkan sejak 2017. Saat itu, wacana ini muncul dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), namun implementasinya tidak mudah karena menghadapi berbagai hambatan.
Adapun Tim KDM ini merupakan inisiasi dari Korlantas, yang melihat perlunya penanganan lebih lanjut terhadap truk ODOL yang beroperasi di jalan raya.
“Kalau 2017 kan yang menginisiasi Kementerian Perhubungan, tapi terbentur Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Kalau Korlantas kan hanya sifatnya gakkum (penegakan hukum) di jalan,” ujarnya.
“Kalau kita lihat statemen dari Kakorlantas ialah ingin ODOL yang kemarin jadi isu ada perkembangan lebih baik, tapi beliau itu mencoba menerjemahkan dulu,” katanya.
Baca juga: Pemerintah Keluar Rp 42 T per Tahun untuk Perbaiki Jalan Rusak akibat Truk ODOL
Agus menambahkan, dalam isu ODOL perlu ada pemahaman yang seragam mengenai kelebihan dimensi dan kelebihan muatan.
“Kalau kelebihan dimensi itu kejahatan, tapi kalau kelebihan muatan itu adalah pelanggaran,” katanya.
“Ini mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 277, over dimension itu kejahatan karena itikad pelanggaran hukum, tapi kalau overload (kelebihan muatan) perspektif dari kepolisian itu salah tapi sanksinya adalah denda,” katanya.
“Semua ini harus terintegrasi, simultan, kalau mau mewujudkan Indonesia bebas ODOL. Kementerian punya perspektif sendiri, tapi kami pengusaha mendukung,” ujar Agus.