YOGYAKARTA, Salah satu dari 13 orang santri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, melaporkan balik korban KDR.
Korban dilaporkan ke Polresta Sleman terkait dengan dugaan pencurian.
Ketua tim kuasa hukum korban, Heru Lestarianto, angkat bicara terkait dengan dilaporkannya KDR tentang pencurian.
“Kalau proses hukum tetap kami akan hadapi semua,” ujar Ketua tim kuasa hukum korban, Heru Lestarianto, saat dihubungi , Minggu (1/06/2025).
Baca juga: 13 Santri Ponpes Ora Aji Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan, Korban Dilaporkan Balik
Heru menyampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengisyaratkan kerugian di bawah Rp 2.500.000 belum masuk dalam unsur pidana.
Adapun kerugian kumulatif yang ada dalam laporan adalah Rp 700.000.
“Itu kan Rp 700.000 belum memenuhi unsur untuk dilaporkan,” ucapnya.
Dugaan pencurian tersebut, lanjut Heru, juga belum terbukti.
Heru menyebut, korban KDR mengakui bahwa saat itu berada di bawah tekanan berupa dugaan penganiayaan.
“Rp 700.000 itu kumulatif. Itu pun belum terbukti kan, masih dari pengakuan karena dianiaya tadi. Akhirnya karena dianiaya tadi terus (uang Rp 700.000) diganti oleh keluarganya, kan ada adik sama kakak (korban KDR) di sini,” ungkapnya.
Heru menyayangkan peristiwa dugaan penganiayaan sampai terjadi di pondok pesantren.
Baca juga: Korban Dugaan Penganiayaan 13 Santri di Ponpes Ora Aji Milik Miftah Masih Alami Trauma
Sebenarnya, persoalan yang terjadi di pondok pesantren tersebut tidak perlu harus berujung pada main hakim sendiri.
“Ya sangat disayangkan sekali gitu lho, bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Bisa juga akan banyak cara sebenarnya, panggil orangtuanya, minta pendampingan polisi, kan enggak main hakim sendiri,” urainya.
Seperti diketahui, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo membenarkan telah menerima laporan polisi dari pihak terlapor KDR terkait dengan dugaan pencurian.
Pihak yang melaporkan adalah salah satu dari 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap santri berinisial KDR.
“Jadi, dari 13 itu, ada 4 orang yang barangnya pernah diambil oleh korban itu dilaporkan kepada kami, pencurian,” ujar Edy Setyanto, Jumat (30/05/2025).
Edy mengatakan, saat ini pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.
Pihaknya saat ini sedang melakukan proses penyelidikan.
“Sekarang sudah ditangani oleh Polres juga,” ungkapnya.