Home / NEWS / Kontroversi Lahan BMKG di Tangsel: dari Klaim Ahli Waris hingga Penyewaan Ilegal GRIB Jaya

Kontroversi Lahan BMKG di Tangsel: dari Klaim Ahli Waris hingga Penyewaan Ilegal GRIB Jaya

JAKARTA, Perseteruan antara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Untuk Indonesia Baru (GRIB) Jaya terkait kepemilikan lahan di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, terus memanas.

Sengketa bermula saat BMKG melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya karena diduga menduduki lahan negara tanpa izin.

Dalam laporan bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG meminta bantuan pengamanan atas tanah seluas 127.780 meter persegi yang disebut telah dikuasai GRIB Jaya selama bertahun-tahun.

Baca juga: Setelah Steril dari Ormas, Lahan BMKG di Tangsel Dibangun Gerbang Permanen

“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk menertibkan ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Taufan menyebutkan, penguasaan lahan oleh GRIB Jaya telah menghambat proyek pembangunan gedung arsip BMKG yang sebenarnya telah dimulai sejak November 2023.

Namun, proyek itu dihentikan secara paksa setelah muncul klaim dari seseorang yang mengaku ahli waris tanah, didukung GRIB Jaya. Bahkan, organisasi tersebut memasang spanduk bertuliskan “Tanah Milik Ahli Waris”.

Tak hanya itu, beredar kabar bahwa GRIB Jaya sempat meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada BMKG sebagai syarat untuk menarik massa mereka dari lokasi tersebut.

Baca juga: Lahannya Diduduki GRIB Jaya Bertahun-tahun, BMKG: Aset Negara, Harus Kami Pertahankan

Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, membantah pihaknya pernah menguasai lahan milik BMKG.

“GRIB Jaya tidak pernah menguasai lahan sebagaimana diberitakan,” ujar Wilson, Jumat (23/5/2025).

Ia juga menepis tuduhan bahwa organisasi itu memperoleh keuntungan dari lahan tersebut.

Menurut Wilson, GRIB Jaya hanya memberikan dukungan hukum kepada ahli waris yang mereka yakini memiliki hak sah atas lahan tersebut.

“Kami tidak akan mundur dalam membela rakyat kecil yang dizalimi oleh kekuasaan yang semena-mena,” tegasnya.

Baca juga: Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel Turut Ditangkap Terkait Pendudukan Lahan BMKG

Wilson pun berharap agar Polda Metro Jaya bersikap netral, profesional, dan tidak terpengaruh terhadap tekanan manapun dalam menangani laporan dari BMKG.

Ia menuding laporan itu hanya upaya pencitraan dari BMKG yang gagal menyelesaikan sengketa lahan secara adil.

“Penegakan hukum harus berpijak pada fakta dan keadilan, bukan pada narasi sepihak yang dibangun institusi negara yang gagal menyelesaikan konflik secara adil,” kata Wilson.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *