JAKARTA, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan organisasi masyarakat (ormas) yang menguasai lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan (Tangsel) harus ditindak tegas.
Ia meminta polisi untuk tidak ragu untuk menangkap dan menahan para anggota ormas, jika terbukti melakukan pengancaman, intimidasi, pemerasan ataupun teror.
“Kalau ada yang mencoba patut diduga misalkan melakukan pengancaman, intimidasi, teror, atau bahkan sudah menjurus ke tindak pidana pemerasan, atau bahkan penganiayaan, ya tidak ada jalan lain selain melakukan langkah tegas berupa penegakan hukum, berupa penangkapan dan penahanan,” ujar Rudianto saat dihubungi, Jumat (23/5/2025).
Menurut Rudianto, polemik penguasaan lahan milik BMKG hingga gangguan terhadap proyek pembangunan tidak akan terjadi jika ada ketegasan dari kepolisian.
Baca juga: BMKG Minta Polisi Tertibkan Ormas yang Duduki Lahan Negara di Tangsel
Dia pun mengingatkan bahwa kepolisian diberikan mandat oleh konstitusi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Saya kira sih akan beres dan tidak ada organisasi apapun yang berani melakukan praktik-praktik menyimpang seperti itu tadi, pengancaman, teror, intimidasi, atau bahkan tindak pidana pemerasan, atau penganiayaan,” kata Rudianto.
Dia juga mendorong aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam menindak dan memberantas kelompok-kelompok masyarakat yang meresahkan.
“Jadi kuncinya sebenarnya adalah yang kita tunggu hari ini adalah keseriusan. Konsistensi dari kepolisian negara republik ini untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, tidak tebang pilih dan tanpa pandang bulu, siapapun itu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, BMKG melaporkan dugaan pendudukan lahan negara oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: 2 Tahun Ormas Duduki Lahan BMKG: Halangi Proyek hingga Dirikan Bangunan Permanen
Dalam laporan tersebut, BMKG mengungkap, bahwa ormas yang menduduki aset negara di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, bahkan meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi.
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” ujar Plt.
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, dikutip dari Antara, Kamis (22/5/2025).
Tanah seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektar yang diduduki ormas tersebut merupakan milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.
BMKG menyebut, bahwa kepemilikan ini telah sah secara hukum, dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 dan beberapa putusan pengadilan lain yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Ormas Sempat Minta Rp 5 Miliar untuk Tarik Massa dari Lahan 12 Hektar Milik BMKG
Namun, sejak pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada November 2023, proyek itu terusik oleh sekelompok oknum yang mengaku sebagai ahli waris, serta didukung massa dari ormas tersebut.