Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, pihaknya sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari pemerintah.”Tadi waktu bapak bicara ditelepon dari Pak Dasco masuk, DIM yang dari pemerintah Alhamdulillah sudah ada,” kata Habiburokhman saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi KUHAP di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/6/2025).Habiburokhman menyebut, saat ini Komisi III DPR masih tahap mendengarkan sejumlah masukan dari berbagai pihak atau ahli terkait perubahan beleid.”Karena ini kan sudah emergency, semakin lama kita berdebat tanpa menghasilkan sesuatu yang secara signifikan menguatkan peran people, semakin banyak orang-orang yang menderita, karena masih diberlakukannya KUHAP yang existing saat ini,” kata dia.Sementara itu, terkait kritik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) agar revisi KUHAP dilakukan terburu-buru, Habiburokhman menyatakan banyak yang perlu direvisi dengan segera.”YLBHI saya praktik jadi advokat publik puluhan tahun kan, paham sekali, banyak sekali Pak yang client kita yang berduit saja diperlakukan tidak adil. Apalagi yang tidak berduit, yang orang-orang susah, itu enggak bisa didampingi. Ketika didampingi advokatnya enggak bisa debat, enggak bisa ngomong, ya karena itu kita perlu segera,” ucap Habiburokhman memungkasi. Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyatakan bahwa pihaknya menargetkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung pada Desember 2025.Ia menjelaskan bahwa Komisi III DPR mulai menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna menyerap aspirasi masyarakat selama masa reses.”Kita mau membahasnya di tahun ini, dan kita harapkan bisa selesai di Desember 2025. Harapannya begitu,” kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).Nasir berharap saat DPR masuk masa sidang, Komisi III bisa langsung membahas revisi KUHAP. Komisi III akan mengebut karena KUHP bakal berlaku mulai tahun 2026.”Iya, mudah-mudahan seperti itu, dan sepertinya komitmen kami seperti itu. Sehingga kemudian bisa selesai, karena KUHP kan akan berlaku 2026. Jadi enggak mungkin kalau kemudian KUHP-nya baru, sementara hukum acara pidananya masih produk lama,” jelas dia.”Jadi enggak nyambung nanti, dan bisa membuat para pencari keadilan khawatir, cemas, takut, dan lain sebagainya,” sambungnya.Nasir mengatakan, nantinya sejumlah kalangan mulai dari akademisi dan lembaga terkait akan diminta pendapatnya terkait revisi KUHAP.”Ya, pihak-pihak yang kami nilai punya kepentingan dan punya pengetahuan soal itu. Tadi peradi LPSK, ke depan mungkin nanti organisasi mahasiswa yang selama ini minat terhadap hukum acara pidana,” pungkasnya.
Komisi III: DPR Sudah Terima DIM dari Pemerintah Terkait Revisi KUHAP

Tag:Breaking News