Jakarta Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritisi aturan baru aparatur sipil negara (ASN) bisa melakukan pekerjaannya di mana saja atau work from anywhere (WFA).Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, mengingatkan aturan tersebut bisa berdampak pada menurunnya pelayanan publik.”Jangan sampai work from anywhere ini malah menghilangkan tugas pelayanan publik yang sebenarnya,” kata Dede Yusuf pada wartawan, Jumat (20/6/2025).Menurut Dede, aturan WFH dan jam kerja fleksibel tidak bisa diberlakukan pada semua ASN, terutama ASN di bidang pelayanan masyarakat.”Artinya, tidak bisa from anywhere seperti pengurusan KTP, pengurusan-pengurusan lainnya yang sifatnya berhadapan dengan masyarakat secara langsung,” ujar Dede.Dede menilai, hanya sebagian ASN di bidang administrasi saja yang bisa mengikuti aturan tersebut.”Mungkin bisa work from anywhere itu adalah yang berada di belakang meja, administrasi, dan lain-lain. Tapi kalau pelayanan publik itu tetap harus berhadapan dengan masyarakat,” kata Dede.Dede Yusuf berharap agar segera ada sistem evaluasi atau key performance indicator (KPI) bagi ASN yang menerapkan WFA.”Saya berharap harus ada fungsi KPI apabila ingin dilakukan WFA seperti ini, jadi KPI apa yang nanti bisa dilakukan evaluasi,” ujar Dede. Sebelumnya, Menteri PANRB Rini Widyantini mengeluarkan peraturan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.Dikutip dari laman Kementerian PAN-RB, dampak fleksibilitas kerja ASN yakni pertama, pegawai ASN dapat mengatur waktu dan lokasi kerja, sehingga dapat bekerja lebih fokus.Kedua, membantu meningkatkan kepuasan kerja dan mengurangi stres pegawai ASN, melalui work life balance.Ketiga, mendorong instansi Pemerintah untuk lebih adaptif terhadap perubahan, termasuk perkembangan teknologi dan tuntutan layanan publik yang semakin kompleks.Kementerian PANRB menegaskan bahwa penerapan fleksibilitas kerja ASN ini bukan merupakan hak bagi pegawai ASN, melainkan diberikan berdasarkan pertimbangan objektif dan kesesuaian dengan tujuan organisasi.Kemudian, fleksibilitas kerja diterapkan dan ditetapkan oleh instansi Pemerintah sesuai dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas untuk mendukung optimalisasi pencapaian kinerja organisasi dan individu.Selanjutnya, fleksibilitas kerja dilakukan untuk mendukung kelancaran oelaksanaan tugas dengan tetap mengedepankan tanggung jawab, akuntabilitas, dan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.Fleksibilitas kerja dilakukan dengan berpedoman pada kode etik dan kode perilaku sesuai peraturan perundang-undangan.
Komisi II: Jangan Sampai WFA bagi ASN Menghilangkan Pelayanan Publik

Tag:Breaking News