Home / Tech News / Komdigi Ingatkan 36 Platform Digital Lakukan Pendaftaran atau Terancam Diblokir, Ada Google dan Apple

Komdigi Ingatkan 36 Platform Digital Lakukan Pendaftaran atau Terancam Diblokir, Ada Google dan Apple

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menegaskan pentingnya pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat, meliputi platform digital hingga website.Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat tata kelola sistem elektronik nasional. Komdigi memberikan peringatan kepada 36 entitas PSE Privat untuk segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.Peringatan ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan berdaulat. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap ekosistem digital di Indonesia.Komdigi menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting untuk menjaga akurasi dan keandalan data.Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa peringatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.Komdigi telah memberikan notifikasi resmi kepada 23 PSE Privat yang belum mendaftar dan 13 PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran.Alexander mengungkap, Penyelenggara Sistem Elektronik privat yang belum mendaftar padahal masuk kategori wajib daftar bisa kena sanksi administratif. Sanksi yang bisa berlaku termasuk di antaranya pemutusan akses hingga pemblokiran layanan.Kementerian pun terus melakukan sosialisasi peraturan ini. Tujuannya untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital. Alexander Sabar menjelaskan bahwa Komdigi telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan PSE Privat memahami kewajiban mereka.Hal ini termasuk memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses mengenai proses pendaftaran dan pemutakhiran data. Komdigi juga membuka saluran komunikasi untuk menjawab pertanyaan dan memberikan bantuan kepada PSE Privat yang mengalami kesulitan.”Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” kata Alexander Sabar, dikutip dari keterangan resmi Komdigi. Menurut Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan.Selain itu, PSE Privat juga harus secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh PSE Privat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.Pendaftaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa Komdigi memiliki informasi yang akurat dan terkini mengenai PSE Privat yang beroperasi di Indonesia.Informasi ini penting untuk pengawasan dan penegakan hukum, serta untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan. Berikut adalah poin-poin penting mengenai kewajiban pendaftaran PSE Privat:Komdigi mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).Sistem OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan PSE Privat untuk melakukan pendaftaran dan perizinan secara online. Komdigi juga menyediakan panduan dan dukungan teknis untuk membantu PSE Privat dalam proses pendaftaran.Bagi PSE yang telah terdaftar, Komdigi mengingatkan untuk selalu memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat. Berikut adalah PSE privat atau website yang belum melakukan pendaftaran:PSE Privat Perlu Pembaruan Data:

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *