Home / NEWS / Komdigi Blokir Platform Internet Archive Terkait Konten Judol dan Pornografi

Komdigi Blokir Platform Internet Archive Terkait Konten Judol dan Pornografi

JAKARTA, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memblokir platform Internet Archive karena terdapat konten yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu tentang judi online dan pornografi. 

“Langkah ini bukan sekadar pemblokiran. Juga tidak diambil dengan gegabah,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi, Kamis (29/5/2025).

“Kami telah berupaya berkomunikasi dengan pihak Internet Archive melalui surat resmi sebanyak beberapa kali, namun tidak mendapat respons yang memadai,” lanjut dia.

Baca juga: Komdigi Blokir Website PeduliLindungi Usai Disusupi Konten Judi Online

Alexander mengatakan, ketika platform mengabaikan komunikasi regulator, sementara pada saat bersamaan ditemukan pelanggaran serius, maka pemblokiran adalah langkah terakhir yang perlu diambil.

“Jadi langkah cepat harus diambil untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman bagi masyarakat,” tegas dia.

Dia mengatakan bahwa pemblokiran bukan kebijakan yang tiba-tiba.

Alexander bilang melalui proses komunikasi resmi, termasuk pemberitahuan berkala, analisis konten, dan koordinasi internal.

“Kami tidak pernah tiba-tiba menekan tombol blokir. Ada proses panjang yang kami tempuh, termasuk memberikan waktu kepada platform untuk merespons dan menindaklanjuti temuan kami,” katanya.

Baca juga: Eks Direktur Kominfo Sebut Budi Arie Instruksikan Bentuk Tim Penanganan Judol

Sebagai platform global yang memiliki jutaan pengguna, Internet Archive memiliki tanggung jawab untuk mematuhi hukum di negara tempat layanannya tersedia.

“Kami menyadari nilai Internet Archive sebagai arsip digital dunia. Tapi nilai itu tidak bisa dijadikan tameng untuk membiarkan konten berbahaya dan melanggar hukum tetap tersedia di Indonesia,” tegas Alexander.

Alexander mengungkapkan, penemuan konten pornografi dan perjudian online pada platform tersebut menjadi perhatian utama.

Kedua jenis konten itu, menurut UU ITE dan regulasi digital nasional, tergolong pelanggaran serius.

Pihaknya juga berkomitmen untuk menjaga ruang digital dari paparan konten yang membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Ruang digital kita tidak boleh jadi ladang subur konten yang merusak. Kami di Kemkomdigi punya mandat untuk menertibkan itu, dan setiap langkah yang kami ambil adalah demi perlindungan publik,” ujar Alexander.

Baca juga: Ketika Wisma Atlet Disulap Jadi Asrama Sekolah Rakyat Sementara

Ia menyebutkan bahwa sejak awal pihaknya tidak menutup pintu dialog.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *