Home / Industri / KKP Ungkap Celah Hukum yang Buka Ruang Tambang Nikel Dapat Izin di Pulau Kecil

KKP Ungkap Celah Hukum yang Buka Ruang Tambang Nikel Dapat Izin di Pulau Kecil

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP akan mengkaji ulang seluruh peraturan terkait pulau-pulau kecil, termasuk Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Hal tersebut disampaikan menanggapi kegiatan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.Direktur Pesisir dan Pulau Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, menjelaskan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 telah melarang seluruh kegiatan pertambangan di pulau kecil. Aris menduga pertambangan dalam lima pulau kecil di Raja Ampat terjadi lantaran pengusaha menuliskan lima pulau kecil tersebut sebagai kawasan hutan.”Dalam UU Cipta Kerja, tidak ada pembatasan wilayah kewenangan bagi KKP untuk memberikan izin dan rekomendasi. Namun OSS langsung membedakan kewenangan tersebut dalam kasus penambangan di Raja Ampat,” kata Aris di kantornya, Rabiu (11/6).Aris menjelaskan aktivitas penambangan dalam lima pulau kecil di Raja Ampat diajukan dilakukan dalam kawasan hutan. Alhasil, pemerintah melakukan kajian pengeluaran izin dari kaca mata Kementerian Kehutanan.Untuk diketahui, seluruh daratan pada lima pulau kecil di Raja Ampat yang terdapat kegiatan pertambangan adalah hutan. Aris menyampaikan kantornya baru dapat mengeluarkan izin berbentuk Areal Penggunaan Lain jika pengusaha menuliskan kawasan tersebut sebagai pulau kecil.Akan tetapi, Aris menjelaskan kegiatan pertambangan merupakan usaha terakhir yang dapat dilakukan di pulau kecil sesuai dengan Undang-Undang No. Tahun 2014. Secara rinci, beleid tersebut mewajibkan pengusaha memprioritaskan sembilan aktivitas lain di pulau kecil sebelum pertambangan, yakni:1. konservasi2. pendidikan dan pelatihan3. penelitian dan pengembangan4. budi daya laut5. pariwisata6. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari7. pertanian organik8. peternakan9. pertahanan dan keamananMaka dari itu, Aris berencana mengkaji ulang seluruh aturan terkait pulau-pulau kecil agar harmonis. Dengan demikian, pemerintah menargetkan proses perizinan di pulau kecil akan jelas.Untuk diketahui, UU Cipta Kerja telah mengubah UU No. 27 Tahun 2007 dan UU No.1 Tahun 2014. “Jangan sampai undang-undang yang ada saat ini tidak sinkron,” katanya.Aris mengatakan sejauh ini dampak penambangan di Raja Ampat masih belum terlihat. Menurutnya, dampak tersebut dapat muncul setelah hujan mengguyur lima pulau di kawasan Surga Terakhir.Dampak yang akan terlihat adalah hanyutnya sedimentasi akibat aktivitas pertambangan di kawasan pulau kecil tersebut ke laut. Aris menilai sedimentasi tersebut dapat menutupi wilayah karang yang menjadi tempat tinggal dan reproduksi ikan di kawasan tersebut.”Ke depan mungkin proses perizinan ini perlu dikoordinasikan dengan pihak yang mengelola OSS, yakni Kementerian Investasi dan Hilirisasi,” ujarnya.Kementerian Lingkungan Hidup atau KLH menemukan sebanyak empat perusahaan nikel di Raja Ampat melanggar aturan lingkungan. Pemerintah telah menghentikan tiga dari empat aktivitas tambang perusahaan tersebut.Keempat perusahaan tersebut yaitu PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan seluruhnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan, namun hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.Selain Pulau Gag, Kawe, dan Manuran, pulau kecil lain di Raja Ampat yang terancam tambang nikel ialah Pulau Batang Pele dan Manyaifun. Kedua pulau yang bersebelahan ini berjarak kurang lebih 30 kilometer dari Piaynemo, gugusan bukit karst yang gambarnya terpacak di uang pecahan Rp 100 ribu.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan sementara operasional penambangan nikel oleh PT Gag Nikel di kawasan Raja Ampat.Bahlil mengungkapkan pemilik konsesi atau wilayah izin usaha pertambangan atau WIUP nikel di Pulau Gag kawasan Raja Ampat oleh anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Antam Tbk beroperasi sejak 2018.“IUP produksinya itu keluar 2017 dan mulai beroperasi pada 2018,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Kamis (5/6).Bahlil mengatakan tambang ini sudah mengantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sebelum mereka beroperasi. PT Gag dahulunya merupakan IUP dengan izin konsesi berbentuk kontrak karya (KK) sekitar 1997 dan 1998. Kala itu, KK PT Gag dimiliki oleh perusahaan asing.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *