Home / Peristiwa / KJP Plus 2025: Aturan Penggunaan Dana dan Nominal yang Perlu Diketahui

KJP Plus 2025: Aturan Penggunaan Dana dan Nominal yang Perlu Diketahui

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Memasuki tahun 2025, informasi mengenai aturan penggunaan dana dan nominal KJP Plus menjadi penting bagi para penerima manfaat.Lalu, bagaimana aturan penggunaan dan berapa nominal yang akan diterima siswa pada tahun 2025?KJP Plus adalah program bantuan sosial yang bertujuan untuk membantu biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta. Program ini mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Akun resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyatakan, pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan April 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 5 Juni 2025.”Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025 sebanyak 707.622 peserta didik,” demikian dikutip dari akun Instagram upt.p4op, Kamis (12/6/2025).P4OP menyampaikan, pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap I Tahun 2025 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.”Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus follow Instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile,” demikian keterangan P4OP.Nominal bantuan KJP Plus bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan siswa. Berikut adalah rincian lengkapnya:Dana personal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.Dana KJP Plus memiliki aturan penggunaan yang ketat dan ditujukan untuk menunjang kebutuhan pendidikan siswa. Dana ini dapat digunakan untuk:Penerima KJP Plus dilarang menggunakan dana untuk hal-hal di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan penarikan dana dan penghentian bantuan. Berikut adalah beberapa larangan yang perlu diperhatikan:Para penerima KJP Plus dapat dengan mudah mengecek saldo dan status penerimaan melalui beberapa cara:Dengan mengetahui cara ini, penerima dapat memantau penggunaan dana dan memastikan bantuan tersalurkan dengan baik.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *