JAKARTA, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah melakukan pengawasan dan mengatur sanksi tegas untuk melengkapi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan.
Sebab, menurut dia, larangan itu hanya akan menjadi dokumen mati bila tidak ada sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar.
“Kalau hanya berhenti di edaran (larangan), tanpa pengawasan dan sanksi tegas, ini akan jadi dokumen mati,” kata Puan, dalam siaran pers, Jumat (23/5/2025).
Baca juga: Ketua MA Tegur Hakim: Gaji 23 Juta, Pakai LV, Mobil Porsche, Enggak Malu!
Untuk pengawasan, ia mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama dinas ketenagakerjaan daerah segera melakukan sidak terhadap perusahaan-perusahaan yang masih melakukan praktik penahanan ijazah, khususnya di kawasan industri dan zona padat buruh.
Penahanan dokumen seringkali terjadi pada sektor-sektor dengan pekerja berpendidikan menengah ke bawah, termasuk buruh pabrik, pekerja migran, dan tenaga kerja kontrak.
Nantinya, DPR akan meminta laporan secara berkala dari Kemenaker, mengingat pekerja maupun buruh adalah warga negara yang punya hak atas keadilan, mobilitas sosial, dan perlindungan hukum.
“DPR RI melalui Komisi terkait juga akan meminta Kemenaker untuk terus menyampaikan laporan berkala soal implementasinya. Jika negara membiarkan praktik penahanan dokumen pekerja terjadi, artinya negara tidak menjamin hak-hak pekerja yang merupakan amanat konstitusi,” tutur Puan.
Baca juga: Ketua MA: Hakim Tak Bisa Jadi Malaikat, tapi Jangan Jadi Setan Semua
Mantan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini tak ingin relasi kerja diwarnai dengan praktik kunci gembok psikologis semacam ini.
Dalam banyak kasus, buruh dipaksa menyerahkan ijazah sebagai syarat bekerja tanpa adanya kejelasan perjanjian atau perlindungan hukum.
“Jangan lagi biarkan relasi kerja diwarnai praktik kunci gembok psikologis semacam ini. Kalau pekerja tidak punya akses ke dokumen pribadinya sendiri, bagaimana mereka bisa berpindah kerja, naik jenjang karier, atau bahkan sekadar mencari keadilan?” ujar dia.
Sebagai informasi, perusahaan kini dilarang untuk menahan ijazah karyawan dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, pada Selasa (20/5/2025).
Baca juga: Puan: Jangan Ada Pengaburan Fakta dalam Penulisan Ulang Sejarah
Pemerintah melarang perusahaan menahan dokumen pribadi pekerja seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
Pembuat kebijakan meminta para pemilik usaha tidak menghambat karyawannya untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
Aturan ini juga mengingatkan agar para pekerja benar-benar membaca surat perjanjian kerja ketika ingin memulai bekerja, khususnya yang menyaratkan ijazah atau dokumen pribadi untuk ditahan.