JAKARTA, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, melayangkan protesnya di depan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Afifuddin, perihal batasan nilai doorprize dalam kampanye Pemilu 2024.
“Saya memprotes keras anggota Bawaslu yang jadi anggota KPU saat ini, kenapa? Karena mereka tahu persoalan doorprize ini, samping saya ini, beliau adalah kolega saya dulu. Saya telepon Afif, ‘Fif, gimana PKPU kok tidak membatasi doorprize?'” kata Bagja di hadapan Afifuddin dalam acara diskusi di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Baca juga: KPU Sebut Politik Uang Merusak Pilkada Barito Utara, padahal Sistem Sudah Baik
Dia mengatakan, karena tak ada pembatasan doorprize tersebut, pihak yang berkampanye mengumbar nilai tinggi hingga tiket umrah gratis kepada para calon pemilih.
“Jadi bapak-ibu, sekarang doorprize itu bisa umrah, misalnya pembagian mobil pikap terbuka, salah satu parpol, kita tidak usah sebutkan,” kata Bagja.
Baca juga: Respons KPU dan Bawaslu soal Politik Uang pada Pilbup Barito Utara
Padahal, dalam Pemilu 2019, peraturan KPU dengan jelas mengatur batasan nilai doorprize Rp 1 juta sehingga muskil dilakukan politik uang berkedok hadiah tersebut.
“Jadi, doorprize itu tidak ada batasannya sekarang, dulu Rp 1 juta, sekarang tidak. Misalnya Taliabu, misalnya kalau bapak/ibu bagi di Taliabu bagi hadiah umrah 5, insyaallah datang 1 kecamatan itu. Itulah persoalan pemilu kemarin,” tutur Bagja.
Bagja juga turut menyoroti netralitas aparatur pemerintah desa yang sering menjadi temuan pelanggaran pemilu.
Ia menyarankan agar asosiasi pemerintah desa bersikap netral dan tidak menunjukkan dukungan kepada pasangan calon tertentu.
“Padahal desa harus netral walaupun ini juga masalah di UU kita, kades tidak boleh jadi pengurus. Tapi boleh jadi anggota partai, silakan dirumuskan sekarang apakah tidak boleh sama sekali atau bagaimana,” kata Bagja.