JAKARTA, Di balik rayuan manis seorang perempuan berinisial M (37), tersimpan rangkaian kisah pahit yang dialami dua warga Johar Baru, Jakarta Pusat.
Mereka terjebak dalam skema investasi palsu yang mengakibatkan kerugian hingga lebih dari seratus juta rupiah.
M ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Jalan Tanah Tinggi XII, Johar Baru, pada Jumat (9/5/2025).
M ditangkap berdasarkan laporan korbannya yang teregister dengan nomor LP/27/B/V/2025/Sektor Johar Baru
Penangkapan ini menjadi titik terang bagi para korban yang sudah berbulan-bulan menanti kejelasan atas dana yang mereka setorkan.
Baca juga: 157 Pelaku Premanisme Ditangkap di Jaktim, Terbanyak di Kramat Jati
Salah satu korban, berinisial WN, mengaku mulai tergiur sejak pertengahan 2023. Saat itu, M menawarkan skema investasi emas dengan konsep multi level marketing (MLM), lengkap dengan iming-iming keuntungan tetap sebesar Rp 500.000 per bulan dari dana awal Rp 10 juta.
WN terus dibujuk untuk menambah investasinya, hingga total dana yang disetor mencapai Rp 70 juta.
“WN tergiur dengan tawaran investasi emas berkonsep multi level marketing yang dijanjikan akan memberi keuntungan Rp 500.000 per bulan dari dana awal Rp 10 juta,” jelas Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, AKP Mohamad Rasid, Rabu (21/5/2025).
Namun, meski telah memberikan uang investasi, keuntungan yang dijanjikan M tak pernah didapatkan WN.
Baca juga: Deretan Poin dalam Pertemuan Ahok-Pramono Anung di Balai Kota
Alih-alih memenuhi janji, tersangka M justru mulai memberi berbagai alasan. Salah satunya, uang sudah digunakan untuk “masuk ke dalam hutan”, sebuah dalih yang sulit diterima akal sehat, namun cukup untuk mengulur waktu dan meredam kecurigaan korban.
Tak hanya investasi emas, tersangka juga mengembangkan modus lain. Kali ini lewat bisnis grosir minyak goreng dan tepung.
Korban kedua, berinisial MRM, dijanjikan keuntungan Rp 19.000 per karton. MRM pun menyetor modal sebesar Rp 40 juta.
Delapan bulan berlalu tanpa hasil. Tak sepeser pun keuntungan diberikan tersangka M kepada MRM.
Baca juga: Lokasi Tukar Minyak Jelantah Jadi Minyak Baru di Depok hingga 13 Juni 2025
Polisi pun lantas mengamankan dua buku catatan penerimaan simpanan dan satu surat perjanjian investasi sebagai barang bukti.
Kini, tersangka M resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus M menjadi pengingat akan bahaya dari tawaran investasi yang terlalu bagus untuk jadi kenyataan.
Janji keuntungan tetap setiap bulan seharusnya menjadi alarm bahaya, terutama ketika tidak disertai bukti legalitas usaha atau kejelasan skema bisnis.
Menurut AKP Rasid, kasus ini masih dalam pengembangan dan tak menutup kemungkinan ada korban lainnya.
(Reporter: Lidia Pratama Febrian | Editor: Larissa Huda)