Home / Hot / Ketentuan Pembagian Daging Kurban Sesuai Syariat Islam, Begini Cara Hitungnya

Ketentuan Pembagian Daging Kurban Sesuai Syariat Islam, Begini Cara Hitungnya

Jakarta Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia menyambut bulan Dzulhijjah dengan penuh suka cita, terutama pada tanggal 10 Dzulhijjah yang menjadi puncak Hari Raya Idul Adha. Momentum ini juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban, di mana umat Islam yang mampu sangat dianjurkan untuk menyembelih hewan ternak sebagai bentuk ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT.Selain nilai spiritual, ibadah kurban memiliki aspek sosial yang sangat penting. Daging dari hewan kurban akan dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan, sehingga menjadi momen berbagi kebahagiaan, terutama bagi mereka yang jarang menikmati hidangan daging. Oleh karena itu, penting untuk memahami tata cara dan ketentuan pembagian daging kurban agar sesuai dengan tuntunan syariat.Pembagian daging kurban tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Ada aturan-aturan dalam Islam yang mengatur siapa saja yang berhak menerima dan bagaimana pembagian itu dilakukan. Pemahaman ini menjadi sangat penting bagi para panitia, shohibul kurban, serta masyarakat umum agar pelaksanaan kurban benar-benar mendatangkan keberkahan,dirangkum Rabu (28/5/2025).Dalam syariat Islam, pembagian daging kurban diatur sedemikian rupa agar adil dan tepat sasaran. Menurut para ulama, daging kurban yang tidak dinazarkan (hukumnya sunnah) dapat dibagikan menjadi tiga bagian:Namun, jika kurban tersebut merupakan kurban nazar, maka seluruh dagingnya wajib disedekahkan dan shohibul kurban tidak boleh memakannya.Dalil yang mendasari ketentuan ini adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-Hajj ayat 36:وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَآئِرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۚ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَآفَّ ۚ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَArtinya: “Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai syiar agama Allah; kamu memperoleh kebaikan darinya. Maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan terikat). Setelah jatuh (mati), makanlah sebagian darinya dan berilah makan kepada orang yang tidak meminta dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36)Agar distribusi daging kurban tepat dan adil, penting bagi panitia untuk menghitung terlebih dahulu total daging yang diperoleh dari hewan yang disembelih. Misalnya:Jika seekor sapi memiliki berat hidup 350 kg, maka berat karkas (bagian tubuh tanpa kepala dan isi perut) sekitar 50% = 175 kg. Daging bersih sekitar 70% dari karkas = ±122,5 kg. Jeroan (usus, hati, paru-paru) sekitar 10% dari karkas = ±17,5 kg. Kepala sekitar 14 kg, kaki ±4,5 kg, dan ekor ±2,5 kg.Total daging dan bagian yang dapat dimanfaatkan = sekitar 161,45 kg.Dari total tersebut, bisa dibagi menjadi 3 bagian masing-masing sepertiga (±53,8 kg) sesuai ketentuan. Namun, pembagian ini bisa disesuaikan berdasarkan jumlah mustahik dan ketersediaan logistik.Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses pembagian daging kurban:Penyembelihan dilakukan mulai tanggal 10 Dzulhijjah setelah shalat Id, dan pembagian bisa dilakukan hingga 13 Dzulhijjah (hari tasyrik). Pembagian sebaiknya dilakukan secepat mungkin setelah penyembelihan.Daging sebaiknya dibagikan dalam bentuk mentah agar penerima bisa mengolahnya sesuai kebutuhan. Namun, boleh juga dibagikan sebagian dalam bentuk matang, misalnya dalam acara makan bersama.Menurut pendapat ulama seperti Al-Buhuti dari madzhab Hambali, minimal daging yang dibagikan per orang adalah 1 kg.Panitia kurban sebaiknya melakukan pendataan terlebih dahulu siapa saja yang layak menerima (mustahik) untuk memastikan distribusi merata. Bila memungkinkan, daging dapat langsung diantarkan ke rumah penerima agar tidak menimbulkan antrean yang menyulitkan.Berdasarkan syariat, berikut kelompok yang berhak menerima daging kurban:Mereka adalah prioritas utama penerima daging kurban. Seperti disebut dalam QS. Al-Hajj ayat 28,فَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ Artinya: “…Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)Termasuk mereka yang tidak tergolong miskin. Ini merupakan bentuk mempererat silaturahmi dan kepedulian sosial.Ia berhak mengambil sebagian (maksimal sepertiga) dari daging kurban. Hal ini sebagaimana sabda Nabi SAW: “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian dari qurbannya.” (HR. Ahmad)Dalil Tambahan Mengenai Larangan Menjual Bagian KurbanSebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Mujibil Qarib:ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقلArtinya: “Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan (wajib), tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga atau kurang dari itu.” 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *