Home / NEWS / Ketegangan Terjadi Antara BMKG dan GRIB Jaya di Lahan Sengketa Pondok Aren

Ketegangan Terjadi Antara BMKG dan GRIB Jaya di Lahan Sengketa Pondok Aren

Tangerang Selatan, – Ketegangan terjadi antara pihak Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di Jalan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (24/5/2025).

Ketegangan ini bermula saat BMKG mendatangi gedung GRIB yang berdiri di atas lahan sengketa untuk membicarakan kepemilikan tanah yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Pantauan di lokasi menunjukkan, pada awalnya pertemuan berlangsung secara damai.

Namun, beberapa jam kemudian suasana memanas hingga terjadi adu mulut antara perwakilan BMKG dan anggota ormas GRIB.

Baca juga: Kronologi Versi GRIB Jaya soal Sengketa Lahan dengan BMKG di Tangsel

Seorang anggota GRIB bernama Hika, yang mengaku sebagai kuasa hukum ahli waris, mempertanyakan legalitas dokumen eksekusi lahan yang dimiliki BMKG.

“Kami akan serahkan tanah ini, ahli waris akan serahkan tanah ini, sesuai dengan aturan pengadilan yang ada. Silakan ambil alih tanah ini dengan mekanisme yang benar, ditandai dengan adanya surat perintah eksekusi dari pengadilan dan dibacakan oleh juru sita pengadilan,” ujar Hika.

Selama perdebatan berlangsung, pihak BMKG yang berada di tempat kejadian tidak memberikan banyak tanggapan.

Mereka hanya mendengarkan pernyataan dari Hika dan ahli waris, meskipun nada suara dari pihak ormas sempat meninggi.

“Kalau tanpa surat perintah eksekusi dari pengadilan, kemudian dieksekusi paksa, yang preman BMKG atau ahli waris?” lanjut Hika.

Baca juga: Kondisi Lahan BMKG di Tangsel yang Diduduki GRIB Jaya, Terpasang 3 Plang dan Bendera Ormas

Hika menegaskan pentingnya surat eksekusi resmi sebagai bentuk legalitas yang sah dalam proses pengambilalihan lahan.

Menurut Hika, tanpa dokumen tersebut, tindakan pengosongan lahan bisa memicu praktik premanisme.

“Kalau misalkan di setiap orang menang sengketa, belum keluar surat perintah eksekusi kemudian dengan adanya putusan itu serta-merta langsung dieksekusi paksa, maka akan terjadi banyak premanisme,” tegasnya.

Sebelumnya, BMKG telah melaporkan kasus dugaan pendudukan ilegal lahan milik negara oleh sebuah ormas ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.

Baca juga: Ormas Sempat Minta Rp 5 Miliar untuk Tarik Massa dari Lahan 12 Hektar Milik BMKG

“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Taufan menjelaskan, gangguan keamanan di atas lahan seluas 127.780 meter persegi itu telah berlangsung hampir dua tahun dan menghambat rencana pembangunan gedung arsip BMKG.

Pembangunan yang dimulai pada November 2023 disebut terhambat akibat aksi sejumlah massa yang mengklaim sebagai ahli waris.

Massa ormas diketahui memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar dari lokasi, serta menutupi papan proyek dengan tulisan “Tanah Milik Ahli Waris”.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *