Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memastikan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di DPRD Riau dilakukan secara berjemaah. Perhitungan kerugian negara secara resmi sudah diterima dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Bumi Lancang Kuning.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Ade Kuncoro menjelaskan, kerugian negara dari korupsi SPPD adalah Rp195,9 miliar. Perhitungan kerugian ini menjadi salah satu bukti terjadinya tindak pidana.”Kurang beberapa ratus ribu lagi kerugiannya Rp196 miliar,” kata Ade di Polda Riau, Rabu siang, 11 Juni 2025.Penyidik berencana melakukan gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes pada 17 Juni nanti. Penyidik bakal menentukan pihak bertanggungjawab dalam kerugian ratusan miliar itu atau menetapkan tersangka.Ade belum mengetahui siapa saja nantinya yang menjadi tersangka, apakah orang yang pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau ataupun pejabat lainnya di sekretariat. Termasuk berapa jumlah orang yang bakal terseret.”Karena ini belum gelar, yang jelas lebih dari satu, dilakukan berjamaah,” ujar Ade. *** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.Selama mengusut kasus ini, penyidik Polda Riau telah meminta keterangan 400 saksi. Di antara mereka ada yang diminta keterangan satu kali dan ada pula yang sering bolak-balik ke ruangan penyidik.Dari SPPD tahun anggaran 2020-2021 itu, penyidik telah menyita uang tunai Rp20 miliar lebih kurang. Jumlah itu dikembalikan oleh pihak yang menerima SPPD tapi pada kenyataannya tidak melakukan dinas ke luar kota.”Ada juga aset berupa vila, rumah, dan apartemen,” tegas Ade.Untuk mempermudah pelacakan atau tracing aset serta aliran uang hasil korupsi, penyidik juga berencana menerapkan status Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kerugian Fantastis Korupsi SPPD di DPRD Riau, Penyidik Bakal Miskinkan Pelaku

Tag:Breaking News