Home / Peristiwa / Kepala BGN Usulkan Koridor Hukum Libatkan Lembaga Lain dalam Program MBG

Kepala BGN Usulkan Koridor Hukum Libatkan Lembaga Lain dalam Program MBG

Jakarta Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengajukan sejumlah koridor hukum agar lembaga dan kementerian lain dapat terlibat dalam program makan bergizi gratis (MBG).Hal itu dia sampaikan, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).”Diantaranya adalah terkait dengan inpres yang sedang diajukan dan sekarang sudah ada di Sesneg terkait dengan instruksi bagaimana lembaga lain bisa terlibat mendapatkan perintah dari presiden untuk agar lebih aktif terlibat di dalam program MBG dengan fokus terhadap keamanan pangan,” kata Dadan.Dia  mengungkapkan, lembaga dan kementerian tersebut diantaranya Badan Pangan Nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Kesehatan.Nantinya, kata Dadan, posisi Badan Pangan Nasional untuk menyusun kebijakan nasional tentang keamanan dan mutu pangan. Serta mengkoordinasikan pengawasan mutu dan keamanan pangan. Sementara, BPOM untuk melakukan pembinaan teknis dan pengawasan keamanan pangan olahan. Serta, memberikan dukungan laboratorium dalam kasus dugaan kontaminasi atau keracunan.Lalu, Kementerian Kesehatan menyediakan pedoman dan pengawasan terhadap higiene sanitasi makanan dan dapur penyelenggara. Serta, menyusun sistem deteksi dan respons cepat terhadap kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan.”Ini sudah kami masukan ke dalam Inpres yang disusun tanggal 21 April 2025 dan sekarang sudah ada di sekretariat negara,” ujar dia. Kemudian, Dadan juga tengah menyusun Perpres guna memetakan peran dan fungsi dari kementerian dan lembaga yang akan terlibat dalam MBG.”Selain inpres, juga kami sudah menyusun Perpres dan ini sudah hampir lengkap tapi masih dalam pembahasan terkait dengan jaminan keamanan mutu pangan, respons terhadap KLB keracunan pangan pengembanyan kapasitas keamanan pangan, manajemen resiko, peran pemda, penjaminan keamanan dan mutu pangan juga ada dalam perpres yang memang kami akan petakan terkait dengan peran dan fungsi dari lembaga serta K/L lainnya,” imbuh dia.  Reporter: Alma Fiikhasari/Merdeka.com

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *