Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang dikelola pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Setiap warga negara yang terdaftar wajib membayar iuran bulanan agar kepesertaannya tetap aktif dan dapat digunakan saat membutuhkan layanan kesehatan.
Namun, pada praktiknya, seringkali terdapat kendala perihal administratif. Salah satunya adalah kutipan berikut.
“Selama ini BPJS non aktif karena umur, pas mau aktifin lagi tiba² dapet tagihan sebanyak ini? INI CARA NGATASINNYA GIMANAAA?! nyokap selama ini rajin bayar tp tagihannya cmn atas nama bliau doang karena bpjs ku udah non aktif dari 2022 karena usia,” tulis akun @ta****l melalui media sosial X (dulunya Twitter), Rabu, (28/5/2025).
Postingan tersebut menampilkan tangkapan layar dari aplikasi Mobile JKN, aplikasi dari BPJS Kesehatan yang menampilkan jumlah tagihan Rp3.750.000. Padahal status keanggotaan pemilik akun dikatakan nonaktif.
Mengenai hal tersebut, berikut penjelasan dari pihak BPJS Kesehatan.
Baca juga: Apakah Pengobatan Kecanduan Judi Online Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang awalnya ditanggung orang tua, statusnya akan otomatis dinonaktifkan saat berada di usia 21 tahun.
“Peserta yang terdaftar sebagai tanggungan orang tua pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), akan otomatis dinonaktifkan saat usia 21 tahun,” jelasnya ketika dihubungi oleh , Kamis (29/5/2025).
Namun, jika status peserta masih menempuh pendidikan formal, status keaktifan anggota masih dapat berlanjut hingga maksimal 25 tahun.
Sementara itu, terkait dengan permasalahan munculnya tagihan ketika status keanggotaan nonaktif, Rizzky menduga bahwa pengalihan status kepesertaan sudah dialihkan ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
“Kemungkinan pengalihan status kepesertaan sudah dilakukan menjadi segmen PBPU sejak nonaktif di tahun tersebut. Dengan begitu tagihan iuran JKN terus terbentuk hingga saat ini,” lanjutnya.
Baca juga: Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Online, Bisa lewat HP
Rizzky menjelaskan agar status kepesertaaan JKN dapat aktif kembali, peserta diwajibkan untuk melunasi tunggakan tersebut.
Namun, pabila pelunasan terasa berat untuk dilakukan, Rizzky mengatakan bahwa pelunasan dapat dilakukan dengan mencicil.
“Apabila peserta merasa berat untuk melunasi tunggakan secara langsung, peserta bisa memanfaatkan layanan Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) dengan mencicil tagihan tersebut sesuai dengan kemampuan peserta,” jelasnya.
Rizzky juga menyarankan agar peserta selalu memeriksa keaktifan kartu agar tidak muncul tagihan secara mendadak.
“Untuk mengecek keaktifan kartu, dapat melalui PANDAWA atau Care Center,” ungkapnya.
Peserta bisa memanfaatkan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) dengan nomor 08118165165 atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.
Baca juga: Bagaimana Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta yang Meninggal Dunia?