Home / Energi / Kementerian ESDM Buka Peluang Impor LNG Jika Pasokan untuk Industri Seret

Kementerian ESDM Buka Peluang Impor LNG Jika Pasokan untuk Industri Seret

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang bagi pelaku industri untuk mengimpor gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG), jika pasokan dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan operasional mereka.”Kalau pasokan dalam negeri tidak mencukupi, kami akan buka impor untuk kebutuhan industri,” kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat (20/6).Yuliot menjelaskan bahwa gas industri sangat krusial karena berperan sebagai bahan baku dan bahan bakar dalam proses produksi. Jika suplai tersendat, maka aktivitas industri bisa terhenti.”Kalau tidak ada pasokan, nanti kegiatan industri terhenti. Jadi kami melihat pemanfaatan ekonominya,” ujarnya.Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa pemerintah membuka opsi impor gas untuk kawasan dan pelaku industri. Hal ini mempertimbangkan harga gas industri dalam negeri yang dinilai masih tinggi dan tidak kompetitif.”Beberapa waktu lalu sudah disampaikan catatan keputusan, apabila suplai gas nasional dianggap tidak mencukupi, baik dari sisi kualitas maupun harga yang tidak sesuai regulasi—maka industri bisa diberikan fleksibilitas untuk mendapatkan gas dari sumber lain, termasuk luar negeri,” ujar Agus.Namun, ia menegaskan bahwa peluang impor hanya terbuka bila benar-benar terdapat keterbatasan suplai gas nasional. “Tapi dengan catatan suplai gas nasional terbatas,” tegasnya.Agus juga menyampaikan bahwa rencana impor masih dalam tahap diskusi dan koordinasi lintas kementerian/lembaga (K/L) terkait. Pemerintah ingin memastikan agar kebijakan ini selaras dengan kepentingan nasional dan tidak mengganggu pasar gas domestik.Dia menekankan bahwa pemerintah sudah berkomitmen melanjutkan skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Agus juga menyampaikan bahwa pada bulan-bulan pertama pemerintahan Presiden Prabowo, pemerintah telah menegaskan kelanjutan kebijakan HGBT melalui peraturan presiden.”Kesepakatan itu sudah diambil dan tidak ada dispute antara Menko Perekonomian, Menperin, Menteri ESDM, dan Menteri Keuangan,” ujar Agus.Menurutnya, tingginya harga gas industri masih menjadi masalah klasik yang harus diselesaikan bersama para pelaku dan kawasan industri secara komprehensif.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *