Home / Peristiwa / Kemenko Polkam Sinkronisasi Aturan Perlindungan Data Pribadi dan UU ITE

Kemenko Polkam Sinkronisasi Aturan Perlindungan Data Pribadi dan UU ITE

Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan pentingnya percepatan sinkronisasi kebijakan pelindungan data pribadi dan transaksi elektronik, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan guna menyikapi berakhirnya masa transisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Oktober 2024.Asdep Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi mengatakan, penguatan kapasitas daerah dalam menghadapi tantangan perlindungan data dan pengamanan sistem elektronik, khususnya di wilayah-wilayah strategis menjadi penting.Dia mencontohkan, seperti di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memiliki institusi pendidikan, komunitas digital, serta pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi yang padat.”Kewajiban hukum dalam UU PDP dan UU ITE, termasuk penunjukan Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) dan pendaftaran sistem elektronik. Tantangan implementasi di tingkat daerah seperti keterbatasan anggaran, kurangnya SDM, dan belum optimalnya kepatuhan internal OPD,” ujar Syaiful saat Rapat koordinasi yang dihadiri oleh Diskominfo Provinsi DIY, seluruh Diskominfo Kabupaten/Kota se-DIY, serta narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Jumat (20/6/2025). Dia mendorong, adanya pedoman teknis dalam bentuk Rencana Peraturan Pemerintah Pelindungan Data Pribadi (RPP PDP) dan peraturan pelaksana UU ITE. Tujuannya, untuk mendukung pelaksanaan yang terukur dan seragam di seluruh Indonesia.”Arahan Menko Polkam Bapak Budi Gunawan adalah penyelesaian kebijakan turunan UU PDP, termasuk pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi dan peningkatan kapasitas pengamanan sistem oleh BSSN,” jelas Syaiful.Syaiful berharap, arahan Menko Polkam menjadi langkah awal menjaring aspirasi dan pemetaan kesiapan daerah secara konkret, sebagai bahan koordinasi lintas kementerian/lembaga.”Kemenko Polkam akan terus mendorong kolaborasi lintas sektor untuk menjamin bahwa pelindungan data pribadi dan keamanan transaksi elektronik menjadi bagian dari ketahanan nasional, serta menjawab tantangan nyata dalam era transformasi digital yang semakin kompleks,” dia menandasi.Sebagai informasi, arahan Menko Polkam disambut baik Pemerintah Daerah se-DIY. Mereka menyampaikan apresiasi atas dukungan pusat serta mengharapkan guideline teknis yang lebih operasional agar implementasi pelindungan data dapat berjalan efektif dan sesuai dengan amanat regulasi nasional. 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *