Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan agar partai politik (parpol) bisa mendirikan badan usaha sendiri. Usulan ini disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar, dalam sebuah diskusi di kantor DPP Partai Gerindra, Rabu (21/5/2025).”Ormas saja boleh mendirikan badan usaha, kenapa partai politik tidak? Padahal keduanya punya peran berbeda dan manajemen yang berbeda pula,” ujar Bahtiar.Menurut Bahtiar, selama ini satu-satunya sumber dana resmi bagi partai politik hanyalah dari iuran anggota dan bantuan negara yang terbatas. Hal ini membuat banyak parpol kesulitan menjalankan operasional dan memperkuat struktur organisasinya.”Sudah saatnya kita evaluasi regulasi partai politik yang selama ini terlalu banyak larangan. Di negara demokrasi maju, parpol justru diperbolehkan membangun badan usaha agar mandiri,” tegasnya.Ia menambahkan, dalam Undang-Undang Partai Politik di Indonesia pun belum ada aturan yang secara jelas mengatur soal kepemilikan dan pencatatan aset partai. Ini membuat transparansi dan akuntabilitas keuangan partai menjadi sulit diawasi secara menyeluruh. Usulan ini mendapat sambutan dari Partai Gerindra. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan partainya mendukung langkah Kemendagri dan telah mendiskusikannya secara internal.”Partai politik juga harus berpikir tentang sumber keuangan jangka panjang. Kenapa tidak memikirkan memiliki badan usaha resmi yang dikelola secara profesional?” kata Muzani.Ia berharap, dengan adanya legalitas bagi parpol untuk menjalankan badan usaha, partai akan lebih fokus pada fungsi utamanya sebagai penyambung aspirasi rakyat, tanpa terlalu dibebani masalah finansial.”Dengan begitu, partai bisa lebih sungguh-sungguh memperjuangkan rekomendasi publik tanpa harus terus menerus mencari sumber dana dari tempat yang tidak pasti,” tutupnya. Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka
Kemendagri Usul Parpol Boleh Dirikan Badan Usaha

Tag:Breaking News