Home / NEWS / Kemendagri Pastikan Anggaran Rp 30 Miliar untuk PSU Boven Digoel Tersedia

Kemendagri Pastikan Anggaran Rp 30 Miliar untuk PSU Boven Digoel Tersedia

JAKARTA, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk memastikan anggaran senilai Rp 30 miliar untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Boven Digoel telah tersedia dan siap disalurkan kepada pihak penyelenggara.

Hal ini disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi PSU Kabupaten Boven Digoel yang digelar di Swiss-Belhotel Merauke, Papua Selatan, Senin (19/5/2025).

“Saya hadir di sini hanya untuk memastikan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) terkait dengan PSU-nya. Yang mana dari pemerintahan Provinsi Papua Selatan dan Kabupaten Boven Digoel kepada pihak penyelenggara yaitu KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri,” ujar Ribka dalam keterangannya.

Baca juga: Pemprov Papua Selatan Siap Dukung Pemungutan Suara Ulang di Boven Digoel

Ia menegaskan, pelaksanaan PSU merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.

Oleh karena itu, seluruh pihak harus turut mengawal proses tersebut agar berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Agar nantinya bisa sukses dalam pelaksanaannya. Kita semua saat ini bertanggung jawab mengawal hal ini,” ucap Ribka.

Baca juga: Pemprov Papua Selatan dan KPU RI Bahas PSU Boven Digoel, Salah Satunya soal Anggaran

Lebih lanjut, Ribka juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pelaksanaan PSU.

Ia berharap proses yang telah berlangsung menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Saya harap segala keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat ini dapat membuat semangat agar tidak ada lagi PSU-PSU di kemudian hari,” imbuhnya.

Rapat tersebut menghasilkan keputusan penting mengenai alokasi anggaran PSU.

Total anggaran yang disepakati sebesar Rp 30 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boven Digoel dan didukung oleh APBD Provinsi Papua Selatan.

Dana tersebut akan dialokasikan kepada lembaga penyelenggara, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel, serta unsur pengamanan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mendukung kelancaran dan keamanan pelaksanaan PSU.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *