JAKARTA, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang perusahaan menahan ijazah karyawan.
Menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer (Noel), SE rencananya bakal diterbitkan pada Selasa (20/5/2025) besok.
“Jadi besok kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan namanya surat edaran (SE). Untuk awalnya surat edaran. Nanti besok Pak Menteri yang menyampaikan langsung. Jadi kita gercep semua nih,” ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Baca juga: Marak Penahanan Ijazah Karyawan, Menaker Bakal Bikin Kanal Aduan
Noel menegaskan, Kemenaker memang sedang fokus mengatasi persoalan penahan ijazah.
Pasalnya kasus penahanan ijazah pekerja oleh oknum perusahaan sudah mencapai ribuan di seluruh wilayah Indonesia.
Noel juga menyoroti oknum perusahaan yang meminta karyawan untuk menebus ijazah yang ditahan. Uang tebusan ijazah ditahan yang diminta beragam mulai dari Rp 2 juga hingga Rp 35 juta.
“Kita ketahui bahwa mereka ketika mencari kerja prinsipnya kan mencari duit. Bukan malah ngeluarin duit. Nah ini logika yang terbalik yang dilakukan oleh para pelaku usaha,” tutur Noel.
Baca juga: Marak Penahanan Ijazah Karyawan, Menaker Bakal Bikin Kanal Aduan
“Dan kami menganggapnya itu bentuk pemerasan. Menahan ijazah juga bentuk kejahatan. Itu ada pasal KUHP-nya. Jadi ini peringatan keras untuk para pelaku usaha yang masih melakukan praktek-praktek penahanan ijazah,” tegasnya.
Noel lantas menjelaskan sanksi yang diberikan Kemenaker jika perusahaan ada yang menahan ijazah karyawan.
Pertama, perusahaan akan disegel. Kedua, aparat kepolisian akan memproses kasus penahanan ijazah.