Home / NEWS / Kemenag Ungkap 34,6 Juta Pasangan di Indonesia Tak Punya Buku Nikah

Kemenag Ungkap 34,6 Juta Pasangan di Indonesia Tak Punya Buku Nikah

JAKARTA, Sebanyak 34,6 juta pasangan di Indonesia tidak memiliki buku nikah berdasarkan pada Data Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tahun 2021.

Hal itu diketahui dari laporan yang diungkapkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Abu Rokhmad.

“Ngakunya suami istri, tapi belum memiliki akta nikah. Nah, mungkin ada banyak persoalan yang mereka hadapi. Kami menduga ada faktor ekonomi dan literasi,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Jumat (20/6/2025), dikutip dari Antaranews.

Dia pun mengatakan, pernikahan tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki banyak risiko, terutama bagi perempuan dan anak-anak.

Baca juga: Pamer Buku Nikah dengan Al Ghazali, Alyssa Daguise: Alhamdulillah Sah, Resmi Jadi Nyonya Ghazali

Abu mencontohkan, ketika terjadi perceraian, maka yang akan dirugikan adalah perempuan karena mereka tidak bisa menuntut hak yang seharusnya diberikan suami

Selain itu, menurut dia, Pengadilan Agama tidak bisa memproses perceraian apabila pernikahan tidak tercatat.

Demikian juga, anak yang akan menjadi korban lantaran dibutuhkan akta kelahiran.

“Nanti soal anak apalagi, sekarang anak dibutuhkan akta kelahiran. Penerbitan akta kelahiran selalu didasarkan pada buku nikah,” kata Abu Rokhmad.

Baca juga: Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak, Apa Saja Syaratnya?

Lebih lanjut, dia menyoroti angka pernikahan yang tercatat setiap tahun konsisten turun. Pada 2020 angka pernikahan pada angka 2 juta lebih. Namun, pada 2024 angka pernikahan yang tercatat sebanyak 1,47 juta orang.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), usia nikah rentang usia 20-35 tahun terdapat 66-70 juta angka pernikahan nikah.

“Tetapi yang menikah tercatat 1,5 juta. Terus yang lainnya di mana. Ini pesan yang kami ingin sampaikan ke publik, dengan mencatatkan pernikahan sama dengan telah melindungi keluarga,” ujarnya.

Untuk itu, Kemenag akan menggelar Gerakan Sadar Pencatatan Nikah yang menjadi rangkaian perayaan 1 Muharam 1447 Hijriah.

Gerakan Pencatatan Nikah akan digelar di Car Free Day (CFD) Jakarta pada Minggu 6 Juli 2025 bersama tokoh publik Habib Jafar Al Hadar.

“Kita semua tahu kalau terjadi perceraian, maka yang akan menanggung semuanya istri atau mantan istri, dan terutama anak-anak. Maka kita berupaya bagaimana menjaga keluarga utuh, sakinah, mawadah, dan warrahmah,” kata Abu Rokhmad.

Baca juga: Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *